OKNUM BIDAN PPPK GAYA PREMANISME.
Jurnalkepulauannews.com-/Pada tanggal 5 februari 2026 tepat jam 22 :30 Korban dimintakan oleh temanya Vivi Flintje Ardianti Tiranta untuk membeli obat tempat Praktek bidan Adel yang berada di pasar omele di Desa Sifnana.bahwa pada saat korban membeli obat Flintje Ardianti Tiranta dalam kondisi sakit dan lagi di rawat oleh Petugas kesehatan.
Bahwa selanjutnya korban membeli obat dengan mengendarai sepeda motor milik petugas kesehatan yang sementara merawat saksi vivi yang bermerek Honda brio berwarna hitam,
Bahwa sesampainya Korban ditempat Praktek bidan Adel,korban di hampiri oleh Emiliana Narayaman yang berprofesi sebagai bidan PPPK yang bertugas di RS Magreti ,dan selanjutnya Emeliana Narayaman mempermasalahkan status korban di whatsup milik korban,dan selanjutnya Emeliana merampas obat yang di beli oleh korban untuk keperluan kesehatan temanya vivi.
Bahwa akibat peristiwa yang terjadi di dalam klinik yang di lakukan oleh emeliana,petugas kesehatan yang sedang melaksanakan tugas di Klinik menegur Emeliana dan korban untuk menyelesaikan permasalahan di luar klinik karena akan mengganggu pasien yang sedang di rawat.
Bahwa setelah emeliana dan korban keluar dari klinik bidan adel,kemudian Aci Irma jaylolik teman Emeliana yang merupakan pegawai PPPK yang berprofesi sebagai bidan di RS Magreti menelpon Ega Margaretha Maria Kelitadan untuk datang ke tempat kejadian untuk bertemu dengan korban.dan selanjutnya Emeliana menyuruh Elias Kundre untuk merampas handphone milik korban dan mengancam akan membanting handphone milik Korban.Bahwa di Jelaskan Pula bahwa Handphone tersebut mau di rampas karena Korban sementara sedang menelpon temanya vivi sehingga tindakan perampasan Handphone tersebut supaya aksi mereka tidak di ketahui oleh orang lain.
Bahwa setelah Ega Kelitan sampai di tempat kejadian depan Klinik bidan adel ,Ega menuduh dan menekan korban untuk mengakui di depan Ega bahwa korban merupakan Narasumber pemberitaan yang berjudul “CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TANAMAN”
Bahwa selanjutnya korban dibawa oleh emeliana,Aci dan Ega Kelitadan dan Elias Kundre ke tempat Yang pangkas rambut untuk mengintimidasi serta menginterogasi Korban terkait pemberitaan di media dan menuduh korban sebagai narasumber.
Bahwa setelah menginterogasi korban,Ega kelitadan meminta kepada korban agar mengembalikan pakaian yang pernah ega berikan kepada pelapor.
Bahwa dengan permintaan Ega untuk mengembalikan pakianya yang sudah di berikan kepada korban,maka korban dengan keadaan terpaksa dan terdesak dan tidak keberatan untuk mengembalikan pakian yang sudah pernah di berikan kepada korban sebelumnya tersebut,dan korban mengajak Emeliana,Acis dan Ega Kelitadan untuk bersama-sama dengan Korban untuk ke perumahan BTN untuk mengambil pakian tersebut.
Bahwa setelah Korban mau mengendari motor milik petugas medis yang sementara merawat vivi, bidan acis secara paksa mengambil akhi setir motor dan mengendari sepeda motor tersebut.
Bahwa setelah korban,Emeliana,Acis dan Ega Kelitada jalan,tepatnya di depan rumah makan NAM-NAM,bidan Acis berteriak kepada Bidan Emelina dan Ega Kelitadan untuk berhenti untuk menyitah Handphone milik korban, dan pukul korban namun ega memerintahkan bidan Acis agar mengendari motor dengan cepat dan merubah rute perjalan ke rumah makan Dapur Tanimbar dan di sana banyak tindakan yang korban alami dan rasakan.
Bahwa menyikapi kejadian yang sangat memilukan,pengacara korban ANDREAS MATHIAS GO,SH. Sangat menyesalkan tindakan dari oknum pegawai PPPK yang berprofesi sebagai bidan yang sementara ini bertugas di RS. Magreti.
AMG menegaskan bahwa Perilaku menghalangi pemberian obat pada orang sakit, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian (baik oleh tenaga kesehatan maupun pihak pendamping/keluarga), merupakan tindakan yang di duga kuat membahayakan keselamatan pasien dan melanggar hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam konteks medis dan hukum, tindakan ini dianggap sebagai malapraktik atau kealpaan yang memiliki konsekwensi serius.
EMELIANA NARAYAMAN dan ACI IRMA JAYLOLIK merupakan Pegawai PPPK yang bertugas di RS.Magreti yang berprofesi sebagai bidan dan atau petugas kesehatan,Mereka sebagai petugas Kesehatan seharusnya sangat mengerti posisi korban yang berada dalam Klinik untuk membeli kebutuhan orang saksi,seharus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada klien saya buat mengantarkan obat yang di beli untuk temannya Vivi yang sementara di rawat oleh petugas kesehatan di kediaman vivi.
Jangan kalian mementingkan permasalahan pribadi atau permasalahan Ega kelitadan yang merupakan teman Oknum para bidan (emelia dan Aci) hal ini sangat berdampak pada Kondisi pasien dapat memburuk, memperlambat penyembuhan, dan meningkatkan risiko komplikasi.
Kekambuhan: Terhentinya pengobatan (terutama penyakit kronis/infeksi) dapat menyebabkan penyakit kembali kambuh.
Terkait dengan Kejadian yang sangat memilukan tersebut yang di lakukan oleh Oknum Petugas PPPK yang berprofesi sebagai bidan kami telah melaporkan ke POLRES Kabupaten kepulauan Tanimbar,ada beberapa pasal dalam KUHPIDANA yang terbaru dan tentunya dengan ancaman UU Kesehatan.
Selain itu kami juga akan melaporkan kejadian tersebut Ke Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Karena Mereka Selaku Pegawai PPPK yang berprofesi sebagai bidan harus menunjukan sikap yang baik di tengah masyarakat sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan harus menjunjung tinggi sumpah profesi dan petugas kesehatan.
Saya (AMG)akan mengawal ketat masalah ini sampai tuntas baik di kepolisian maupun di Inspektorat tutur Pengacara yang sudah bertugas sejak tahun 2009 itu.






