DI DUGA JUDI SABUNG AYAM DAN JUDI DADU SECARA BESAR-BESARAN BERTAMBAH RAMAH SEHARI-HARI.

IMG-20260322-WA0030(1)

 

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,/Di Indonesia dan berbagai negara lainnya melakukan beberapa aktivitas penting pada masa puasa, yang bertujuan untuk menyempurnakan ibadah, mempererat silaturahmi, dan menyambut hari raya dengan penuh suka cita, Adapun hal-hal yang biasanya dilakukan:

Ibadah Khusus seperti Puasa Sunnah,Doa Khusus adapun Persiapan-persiapan yang di lakukan jelang sehari Lebaran dan Kegiatan Sosial, seperti memberi Bantuan Kepada yang Membutuhkan.

Saumlaki 20 Maret 2026 sekitar jam 16 : 00 berlokasi di sekitar jalan masuk pelabuhan Perikanan Petuanan Desa lauran Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten kepulauan Tanimbar,PANTAUAN MEDIA INI, Terdapat arena Judi Sabung ayam dan judi Dadu secara besar-besaran sehari menjelang hari raya.

Judi ayam dan judi dadu secara besar besaran tersebut di duga kuat yang mendominasi arena pertandingan atau arena perjudian di waktu sehari menjelang hari raya Idul Fitri tentunya meresahkan masyarakat.

Selain Judi Sabung ayam dan Dadu di duga secara besar-besaran,ada pula beberapa Oknum Aparat dan beberapa Oknum Wartawan yang menyaksikan Pertandingan judi sabung ayam dan Dadu yang tidak tahu pasti peranan Oknum Aparat oknum wartawan yang turut menyaksikan perjudian.

di duga Ada Keterlibatan Oknum aparat dan wartawan ini seakan akan memberi kesan kepada publik bahwa Perjudian SABUNG AYAM DAN DADU yang ada di Kabupeten Kepulauan Tanimbar itu ILEGAL. Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan Kitap Undang-undang Hukum Pidana baru (UU No. 1 Tahun 2023). Berikut adalah ketentuannya:

– Pasal 426 Ayat (1): Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai usaha, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan judi tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

– Selain itu, jika terdapat unsur penyiksaan terhadap ayam aduan, pelaku juga dapat dikenai pasal terkait penganiayaan hewan dalam KUHP baru.

Selain KUHP baru, judi sabung ayam juga masih diatur dalam KUHP lama (Pasal 303 dan Pasal 303 bis) serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Perjudian sabung ayam dan Dadu ini perlu ada perhatian serius dari pihak pemerintah,aparat berwenang,pemuka agama tokok Masyarakat,

Dari Segi Pemerintah dan Penegak Hukum

– Penegakan Hukum yang Tegas: Melakukan penggerebekan, pembongkaran, dan pemusnahan arena judi sabung ayam secara berkala, serta menindak tegas pelaku termasuk penyelenggara dan bandar. Selain itu, perlu mengatasi kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat agar penegakan hukum berjalan maksimal.

– Peningkatan Pemantauan: Melakukan pemantauan terus-menerus di wilayah yang berpotensi menjadi lokasi judi sabung ayam, termasuk daerah terpencil dan perbatasan desa.

– Kerjasama Antar Instansi: Melibatkan berbagai pihak seperti TNI, Polri, lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan dalam upaya pencegahan dan penertiban.

Dari Segi Masyarakat

– Peningkatan Kesadaran dan Edukasi: Mengadakan kampanye publik tentang dampak buruk judi sabung ayam, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum. Menyediakan informasi tentang risiko kecanduan judi dan cara mendapatkan bantuan jika diperlukan.

– Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi sabung ayam dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

– Penggantian Aktivitas: Menyediakan alternatif aktivitas positif yang dapat menggantikan judi sabung ayam, seperti olahraga, seni budaya, atau kegiatan ekonomi produktif.

Dari Segi Individu

– Pemahaman Hukum dan Etika: Memahami bahwa judi sabung ayam adalah di duga tindakan ilegal dan tidak sesuai dengan nilai-nilai moral serta agama.

– Kontrol Diri: Menghindari godaan untuk terlibat dalam judi sabung ayam, terutama jika memiliki hobi atau minat terhadap ayam aduan, dengan mengubah fokus pada aspek positif seperti pemeliharaan dan perlindungan hewan.

Upaya yang dilakukan Oleh Pemerintah,Aparat berwenang dan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tentunya membawa dampak Positip bagi seluruh masyarakat.

Aspek Sosial

– Mengurangi Konflik dan Kekerasan: Aktivitas judi seringkali menyertai unsur perselisihan antar pelaku taruhan, termasuk bentrokan fisik dan ancaman kekerasan. Dengan hilangnya judi sabung ayam, tingkat konflik di masyarakat dapat menurun.

– Memperkuat Nilai Moral dan Etika: Menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya yang menghargai kehidupan makhluk Allah, serta mengurangi budaya boros dan kecanduan judi yang merusak moral individu dan keluarga.

– Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga: Uang yang sebelumnya dihabiskan untuk bertaruh dapat dialihkan untuk kebutuhan dasar keluarga seperti makanan, pendidikan anak, dan kesehatan, sehingga memperbaiki kualitas hidup keluarga.

Aspek Ekonomi

– Mengurangi Kerugian Ekonomi Individu dan Masyarakat: Mencegah kerugian finansial yang disebabkan oleh kekalahan dalam taruhan, yang seringkali menyebabkan utang dan kesulitan ekonomi bahkan kemiskinan.

– Mendorong Investasi pada Aktivitas Produktif: Sumber daya yang sebelumnya digunakan untuk mendukung judi sabung ayam (seperti modal taruhan, waktu, dan tenaga) dapat dialihkan ke usaha-usaha produktif seperti pertanian, perdagangan, atau industri kecil menengah, yang berdampak positif pada perekonomian lokal.

– Mengurangi Beban Negara dalam Penanganan Dampak Judi: Dana yang sebelumnya digunakan untuk penegakan hukum dan penanganan masalah sosial akibat judi dapat dialihkan ke pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Aspek Budaya dan Hewan

– Melestarikan Nilai Budaya Positif: Mendorong masyarakat untuk mengembangkan sisi positif dari budaya terkait ayam aduan, seperti pemeliharaan ayam sebagai hewan peliharaan atau untuk keperluan pertanian, bukan untuk tujuan judi dan kekerasan.

– Menjaga Kesejahteraan Hewan: Menghentikan praktik penyiksaan dan kekerasan terhadap ayam aduan yang terjadi selama pertandingan, sesuai dengan prinsip menghargai hak-hak hewan dan larangan penganiayaan makhluk hidup.

Aspek Keamanan

– Mengurangi Aktivitas Kriminal Lain: Judi sabung ayam seringkali terkait dengan jaringan kejahatan lainnya seperti korupsi, perdagangan gelap hewan, dan penyalahgunaan narkoba. Dengan hilangnya aktivitas ini, tingkat keamanan masyarakat dapat meningkat.

Wartawan Media ini menemui dan mewawancarai ketua MUI Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Haji Tamshil)  minggu jam 19 ;00 wit di Mesjid Baituurahman di dalam wawancaranya Ketua MUI KKT mengatahkan bahwa Perjudian ayam itu Dosa Berat baik di lakukan dalam masa puasa maupun di luar masa Puasa,karena itu membunuh ciptaan makluk hidup atau ciptaan ALLAH.

Untuk itu Masyarakat sangat mengharapkan Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar serius dalam memberantas Judi Sabung ayam dan judi Dadu yang sudah menjadi penyakit masyrakat.Ditakutkan, apabila tidak serius mengatasi penyakit ini,akan menular penyakit ini kepada masyarakat lain untuk mengikuti perjudian ini. ( JKN. 01 )