BUKTI TIDAK MENJADI DASAR PEMBERITAAN,NARASUMBER SAJA SUDAH CUKUP.

Screenshot_2026-03-13-19-51-48-31_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,-/Pemberitaan sebelumnya yang dirilis oleh Media FordataNews yang berjudul perselingkuhan tanpa bukti di nyatakan melanggar etik berat beberapa waktu lalu di tanggapi oleh pihak Media Jurnal Kepulauan News.

Pihak Perusahan dan Pimpinan Redaksi dan jajaran Media jurnal kepulauan News berpendapat bahwa untuk menyajikan suatu pemberitaan ke masyarakat, itu merupakan tugas dan tanggung jawab orang yang berprofesi sebagai wartawan lewat media pemberitaan.selanjtunya berita tersebut di dasari oleh hasil investigasi dan narasumber.
Di jelaskan pula bahwa proses pemberitaan sangat berbeda dengan suatu proses hukum pidana atau perdata yang sangat membutuhkan bukti-bukti untuk menjadi dasar pemberitaan.hal ini menjadi perhatian bagi kuasa hukum Ega Kelitadan untuk dapat membedakan dan memahami mekanisme atau kewenangan dan kemerdekaan Pers,di tekan pula Oleh pihak kami narasi perselingkuhan itu di dasari Kalimat DUGAAN.

Bahwa sebagaimana di katakan dalam pemberitaan tersebut Dewan Pers telah jatuhkan Vonis ke Media jurnal kepulauan News ,itu merupakan sesuatu yang mengada-ngada dan cendurung membangun opini publik bahwa dewan pers telah menanggapi suatu pengaduan di penghujung.
Ada mekanisme yang menjadi standar dugaan di dewan pers dalam memproses pengaduan,dan sampai saat ini kami pihak Media Jurnal kepulauan News sama sekali belum di konfirmasi baik lewat lisan maupun tulisan,dan untuk di ketahui bahwa surat tersebut merupakan tahapan suatu proses pengaduan bukan Vonis yang di jatuhkan oleh Dewan Pers.

Di terangkan pula bahwa kuasa Hukum pengadu telah melakukan prosedur yang diduga salah terhadap sengketa pemberitaan.yang seharusnya di lakukan oleh kuasa ega kelitadan,meminta kepada kami untuk di berikan ruang untuk hak Jawab dan Klarifikasi,bukan sebaliknya mengajukan somasi dan ajukan langkah hukum pidana di Polres kepulauan Tanimbar.

Terkait prosedur atau langkah yang salah dari kuasa hukum Ega Kelitadan kami pihak Media akan menyurati dewan Pers untuk tidak menanggapi pengaduan yang ada sebagaimana dalam PERATURAN DEWAN PERS NO 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang PROSEDUR PENGADUAN KE DEWAN PERS dan NOTA KESEPAKATAN (MOU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2017 tentang koordinasi penyelesaian sengketa pers.

Di tanggapi pula Oleh Pihak Perusahan (Direktur Utama Alo Londar )terkait Pimpinan Perusahan tidak memiliki sertifikasi Wartawan Utama,itu merupakan kewenangan saya selaku pemilik perusahan,dan tidak ada aturan baku yang untuk seseorang menjadi Pimpinan Redaksi.saya sangat tau kemampuan dari Pimpinan Redaksi saya ANDREAS MATHIAS GO,SH.beliau seorang advocat sejak tahun 2009 hingga saat ini.beliau mampu untuk memenej Media ini dan bayak terobosan yang dilakukan agar media ini keluar dari masa transisi,dan mampu untuk mengedit berita dan yang paling terpenting adalah tentunya beliau seorang Advocat itu mampu mengatasi sengketa pemberitaan ketika ada.

Kami media Jurnal Kepulauan News telah menyurati Ega Kelitadan lewat kuasa hukumnya.Pada prinsipnya kami memberikan ruang dan waktu untuk Ega kelitadan mendatangi kantor redaksi kami di dampingi oleh kuasa hukum,sehingga narasi yang di keluarkan lewat pernyataan ega kelitadan secara langsung bukan sebaliknya kuasa hukumnya menyurati secara tertulis hak jawab tersebut.itu merupakan narasi kuasa hukum bukan narasi Ega kelitadan.

Akhir kata jurnal kepulauan News merupakan salah satu media lokal yang telah mempunyai legalitas baik di notaris dan Kemenkum ham,media tidak wajib untuk terverifikasi di dewan pers sekali lagi itu TIDAK WAJIB ,dan bilamana ada pihak yang menyatahkan media tidak terverifikasi di dewan pers itu tidak sah maka pihak kami mau menyampaikan HARUS BANYAK BACA BUKU,sehingga tidak GAGAL PAHAM.