Bongkar Gurita HPH di Yamdena: Dari Strategi Uang Kades Hingga Ancaman Musnahnya Kayu Toreng Purba
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Tabir gurita operasional Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kian dikuliti secara radikal oleh masyarakat adat Rentetan sejarah panjang eksploitasi hutan petuanan yang kini dikuasai oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) diduga kuat berjalan di atas tumpukan pelanggaran administratif dan manipulasi hak ulayat warga, Sabtu (10/10/2026).
Rekam jejak digital mencatat, konsesi ini awalnya dirintis oleh PT Inhutani dengan mendirikan Camp utama di wilayah Desa Arma. Setelah masa transisi, korporasi menjelma menjadi PT Karya Jaya Berdikari (KJB) yang sempat dinakhodai oleh Direktur Utama Mr. Po (warga negara Malaysia) bersama salah satu jajaran dewan direksi, John Keliduan. Operasional korporasi ini sempat dibekukan dan ditutup oleh Mantan Bupati Tanimbar terdahulu, sebelum akhirnya terjadi pergantian manajemen baru yang terafiliasi dari Raja Ampat, Papua, untuk menguras kembali isi hutan hingga saat ini.
Strategi Uang Kades dan Pengabaian Pemilik Petuanan Sah
Informasi yang dihimpun di lapangan membeberkan bahwa jalur logistik darat dari Siwahan menuju Karatat sengaja dibangun korporasi murni untuk mempermudah mobilisasi pengangkutan kayu gelondongan menuju lokasi penampungan utama (Lokpon) di Desa Arma. Pasca-pengurasan hutan di wilayah Arma selesai, korporasi mengalihkan alat beratnya ke arah Wermatang untuk membabat habis Kayu Toreng, komoditas premium, serta jenis kayu lainnya. Kini, gurita HPH dilaporkan telah merangsek masuk ke zona wilayah adat Desa Sangliat Dol dan Sangliat Krawain.
Masuknya korporasi ke wilayah Sangliat memicu kecaman keras lantaran dugaan digunakannya strategi kapital dan bujuk rayu keuangan demi mengamankan tanda tangan persetujuan dari oknum Kepala Desa. Langkah pintas ini dinilai menabrak tatanan hukum adat Duan Lolat.
“Kepala Desa itu dipilih oleh rakyat untuk melindungi hak masyarakat, terutama hak para pemilik petuanan yang memiliki hutan adat. Kepala desa bukanlah pemilik petuanan tanah. Ironisnya, perusahaan diduga memakai strategi uang untuk menyetir keputusan Kades secara sepihak, sementara masyarakat pemilik hak ulayat yang sah justru ditinggalkan dan diabaikan,” kritik perwakilan aliansi adat Wertamrian kepada media.
Ancaman Kepunahan Kayu Toreng dan Kewajiban Reboisasi yang Mandek
Secara botani purba, Kayu Toreng merupakan salah satu pusaka tanaman endemik dunia yang hanya tumbuh di dua belahan bumi, yakni di Negara Brasil dan Indonesia (Kepulauan Tanimbar) . Di Brasil, hukum lingkungan menetapkan status Kayu Toreng sebagai tanaman yang dilindungi ketat dan dilarang keras ditebang komersial karena karakteristik pertumbuhannya yang memakan waktu ratusan tahun sejak pulau ini terbentuk .
Sesuai aturan hukum kehutanan Republik Indonesia, PT KJB memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan penanaman kembali (reboisasi). Namun, publik menilai Pemda KKT bersama instansi kehutanan gagal total dalam melakukan fungsi kontrol pembibitan, sehingga tunas-tunas Kayu Toreng hasil pembibitan buatan tidak pernah berhasil tumbuh subur di area tebangan. Kondisi ini diperparah dengan hilangnya hak ekonomi warga, di mana sejak HPH beroperasi bebas, masyarakat adat setempat dilarang keras masuk dan dibatasi untuk mengambil komoditas kayu lokal di dalam wilayah hutan milik leluhur mereka sendiri.
Masyarakat adat sekecamatan Wertamrian mendesak Penjabat Bupati KKT bersama Pansus Kehutanan DPRD KKT untuk berdiri tegak di samping rakyat, mengaudit total administrasi persetujuan ilegal tingkat desa, serta mengusir operasional korporasi demi menyelamatkan masa depan ekologi Bumi Duan Lolat dari kehancuran absolut .
(JKN/1.0.0)






