Bongkar Borok PT KJB di RDP DPRD, Forum Save Hutan Yamdena Beberkan Lima Pelanggaran Fatal

IMG-20261014-WA0010

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Tabir dugaan pelanggaran operasional Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Pulau Yamdena kian dikuliti secara transparan di hadapan wakil rakyat Forum Gerakan Save Hutan Yamdena secara resmi mengungkap rentetan indikasi pelanggaran dan ketidakpatuhan korporasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu (14/10/2026).

RDP yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) kemarin tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD KKT, Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, para camat, kepala desa, serta utusan lembaga adat se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Perjuangan kami bukan untuk menghambat pembangunan atau menolak kesejahteraan masyarakat. Kami berdiri di sini murni untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, menjaga kelestarian hutan Yamdena, dan memastikan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum negara serta menghormati hak ulayat,” tegas Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, di hadapan forum RDP.

Berdasarkan dokumen rilis resmi Forum, berikut adalah lima poin dugaan pelanggaran krusial PT KJB yang dibeberkan kepada pemerintah dan DPRD KKT:

1. Pengabaian Hukum Adat dan Hilangnya Tanda Sweri

Forum menyoroti keras sikap perusahaan yang diduga mengabaikan hukum sasi dan ritual larangan adat (Sweri) yang dipasang warga enam desa Wertamrian pada tumpukan log kayu di logpond Desa Wermatang per 1 Oktober 2026 lalu .Persoalan menjadi pelik ketika tim gabungan (DPRD Provinsi Maluku, DPRD KKT, Pemda, dan Forum) melakukan sidak lapangan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa tanda Sweri sakral yang dipasang sebelumnya telah raib atau sengaja dihilangkan.

2. Indikasi Modus CSR untuk Mengamankan Persetujuan Ilegal

Mekanisme penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT KJB di sejumlah wilayah—termasuk Kecamatan Nirunmas, Wermaktian, serta desa Sangliat Dol dan Sangliat Krawain—dituntut untuk diaudit secara terbuka. Forum mendeteksi adanya dugaan kuat pemanfaatan dana CSR sebagai instrumen di bawah tangan untuk memengaruhi sikap oknum tertentu agar menyetujui operasional perusahaan. Simon menegaskan, penerimaan CSR tidak boleh diklaim sepihak oleh korporasi sebagai bentuk penghapusan penolakan masyarakat adat Wertamrian.

3. Reboisasi Mandek, Ratusan Anakan Pohon Ditemukan Mati

Kewajiban rehabilitasi hutan pasca-babat oleh korporasi dinilai berbanding terbalik dengan volume produksi kayu bulat yang dikuras [Draft Berita]. Dalam peninjauan fisik di area camp PT KJB, tim investigasi Forum menemukan sedikitnya 200 anakan pohon dalam kondisi mati atau gagal tumbuh di rumah bibit. Selain itu, manajemen perusahaan dinilai tidak memiliki database pembibitan yang transparan mengenai identitas jenis dan perkembangan tanaman purba endemik seperti Kayu Toreng .

4. Kejelasan Areal Tebangan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT)

Lokasi penebangan kayu bulat komersial milik perusahaan terpantau telah merangsek masuk ke zona hutan petuanan Wertamrian, khususnya pada titik Kilometer (KM) 27 hingga KM 30 Forum mendesak dinas kehutanan untuk melakukan audit forensik terhadap dokumen perizinan, kesesuaian areal kerja, Rencana Kerja Usaha (RKU), serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) guna mencocokkan keabsahan data produksi di lapangan.

5. Dugaan Pelanggaran Diktum Keputusan Menteri Kehutanan

Poin terakhir yang disoroti adalah pemenuhan kewajiban kerja sama kemitraan antara pihak korporasi dengan koperasi masyarakat setempat. Praktik di lapangan diduga kuat mengabaikan amanat hukum tertulis yang tercantum secara jelas dalam diktum KEEMPAT huruf j Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 117/Menhut-II/2009.

Menutup argumennya, Simon Lolonlun yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Sor Silai Tanimbar menyatakan bahwa seluruh data, video, dan gambar investigasi lapangan ini akan dikaji bersama tim hukum untuk segera diteruskan secara re