Keluarga Batlyare Surati Tim Terpadu, Klaim Lahan Proyek Masela Seluas 660,84 Hektare Sebagai Tanah Ulayat
- Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,/ Proses pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja proyek blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mulai memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ”RT & REKAN”, ahli waris Keluarga Pius Alaraman Batlyare melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait klaim kepemilikan hak atas tanah ulayat yang masuk dalam area rencana pembangunan kilang gas alam tersebut.
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Tim Terpadu dan Sekretariat Pelaksana Pengadaan Lahan di Saumlaki dan juga Gubernur Maluku secara terpisah ini ditandatangani oleh tim penasihat hukum RINA TAURAN, S.H., M.H., dan ABDUL ROHMAN, S.H. Keduanya bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk dan atas nama Pius Alaraman Batlyare, yang merupakan ahli waris sah dari Almarhum Bapak Antonius Besi Bakusyaman Oibur Batlyare (Antonius Batlyare), yang diserahkan langsung di kantor Gubernur pada tanggal 13 Mei 2026 dan di kediaman Bupati KKT pada tanggal, 22 mei 2026, yang sampai saat ini belum ada tanggapan dari Gubernur Maluku dan juga Tim Terpadu.
Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pada prinsipnya klien mereka sangat mendukung penuh program pembangunan proyek strategis nasional yang digalakkan oleh pemerintah. Kendati demikian, mereka meminta agar pemerintah dan instansi terkait tetap mempertimbangkan serta menghormati hak-hak adat masyarakat lokal berdasarkan alat bukti hukum yang sah.
Berdasarkan data yang dihimpun, area tanah seluas kurang lebih 660,84 hektare yang akan dibebaskan oleh pemerintah merupakan bagian dari Tanah Ulayat Milik Keluarga Batlyare. Sebagai dasar klaim, pihak ahli waris melampirkan enam bukti dokumen historis yang kuat, di antaranya :
1. Salinan Surat Pemberian Nama dan Pangkat Raja Tanimbar oleh Gubernur Jenderal Van Nederlandsch-Indie, Alexander Wilem Frederik Idenburg, kepada Radja Besi Bakoosjaman Oiboor Batlyare tahun 1909 yang telah diterjemahkan secara resmi pada tanggal 7 Januari 1957.
2. Salinan Peta Tanimbar Van Nederlandsch-Indie Nomor 201 Tahun 1912
3. Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah Adat Hak Ulayat Ngrias tertanggal 8 Januari 1960 yang diterbitkan oleh Pemerintah Negeri Daerah Tingkat II Maluku Tenggara Pulau-Pulau Tanimbar dan Pemerintah Negeri Oibur Sifenane.
4. Surat Silsilah Keturunan Marga Batlyare di Negeri Oibur Sifenane tertanggal 18 September 1969.
5. Surat Keterangan Ahli Waris tahun 1970, serta Surat Keterangan Ahli Waris tertanggal 26 Februari 2025 yang telah dilegalisasi (warmaking) oleh Notaris di Kota Ambon.
Kuasa hukum merincikan bahwa lahan seluas 660,84 hektare tersebut mencakup beberapa wilayah adat yang krusial, meliputi Tanah Adat Baridalam, Tanah Adat Pnu Kabal (Lanit Lean), Tanah Adat Syok, Pnue (Kampung Raja Ngrias Mele), serta Tanah Adat Weye Ampas Dalam dan Weye Tutune.
Secara yuridis, keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisional atas tanah ulayat ini dilindungi secara tegas oleh Pasal 18B ayat (2) Konstitusi UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 18 dan 23 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Mereka juga menyandarkan argumen hukumnya pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kedaulatan hutan adat.
Menutup keterangannya, pihak kuasa hukum meminta dengan hormat kepada Tim Terpadu dan Sekretariat Pelaksana Pengadaan Lahan dan secara khusus Gubernur Maluku untuk mengakomodir serta melibatkan ahli waris Keluarga Batlyare secara langsung dalam setiap tahapan proses pembebasan lahan guna menghindari sengketa di kemudian hari. Surat ini juga ditembuskan secara resmi kepada Gubernur Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon sebagai laporan. (JKN. )






