Susul Aksi di Saumlaki, Forum Save Hutan Yamdena Tancap Sweri Adat di Lokpon Kayu PT KJB
WERMATANG, Jurnalkepulauannews.com / Eskalasi gerakan penyelamatan ekologi di Pulau Yamdena memasuki babak baru yang sarat nilai kultural. Forum Gerakan Save Hutan Yamdena bersama perwakilan masyarakat adat dari enam desa di Kecamatan Wertamrian mendatangi areal penampungan kayu (Lokpon) milik PT Karya Jaya Berdikari (KJB) di Desa Wermatang, Kecamatan Wermaktian, Kamis (01/10/2026).
Kedatangan ratusan keterwakilan warga adat tersebut bertujuan menyerahkan dokumen penolakan total operasional, sekaligus melakukan ritual Sweri atau Wampe Adat (larangan adat) terhadap tumpukan log kayu bulat yang diduga kuat dikuras dari wilayah hutan petuanan marga mereka. Enam desa Wertamrian yang menyatakan sikap tegas mencabut dukungan dan menolak PT KJB adalah Desa Arui Das, Arui Bab, Sangliat Dol, Atubul Dol, Atubul Da, dan Tumbur.
“Kami datang untuk mengantar langsung surat penolakan PT KJB dan melakukan Sweri terhadap kayu-kayu yang sudah ada di Lokpon sebagai tindak lanjut konkret dari aksi demonstrasi aman di Kantor Bupati dan DPRD KKT pada 28 September lalu,” tegas Ketua Forum Gerakan Save Hutan Yamdena, Simon Lolonlun, di lokasi pelataran Lokpon.
Sweri Ditancapkan Melalui Ritus Doa Adat
Prosesi penancapan sanksi sosial Sweri berlangsung khidmat di bawah koordinasi para tetua adat setempat. Benda sakral berupa janur kuning (pucuk daun kelapa dan enau) ditancapkan di atas tumpukan kayu produksi. Ritual sakral tersebut juga melibatkan para perempuan adat (maitua) yang memercikkan campuran sagu (kede) serta sirih-garam (sire) di sekeliling area penampungan sebagai instrumen pengunci larangan adat yang wajib dihormati korporasi.
Simon Lolonlun mengklarifikasi bahwa sanksi adat ini murni ditujukan untuk mengunci kayu-kayu log hasil tebangan, bukan bermaksud mengklaim kepemilikan tanah Lokpon Desa Wermatang. Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, kayu-kayu jumbo tersebut disuplai dari kawasan hutan kilometer 30 yang masuk dalam peta ulayat Wertamrian. Sebelum bergerak, Forum juga telah mengantongi izin resmi dari Kepala Desa Wermatang selaku otoritas pemerintah setempat.
Cabut Dukungan Lama, Forum Temukan Bukti Kayu di Bawah Diameter 50 Cm
Koordinator Lapangan Forum, Johanis Malindir, menegaskan bahwa surat terbaru ini membatalkan seluruh komitmen atau kesepakatan lisan dan tertulis yang pernah dibuat di masa lampau. “Sikap masyarakat yang berlaku hari ini adalah penolakan mutlak. Perusahaan tidak boleh menggunakan dokumen lama untuk mengabaikan jeritan warga saat ini,” tegas Johanis.
Di sisi lain, divisi investigasi data lapangan bentukan Forum melaporkan temuan krusial baru. Koordinator Data, Edmond Serin, membeberkan bahwa dalam pengamatan fisik di Lokpon, pihaknya menemukan serta mendokumentasikan sejumlah batang pohon komersial yang dipotong dalam ukuran ramping, alias di bawah standar Diameter 50 Sentimeter. Temuan video dan gambar ini akan dikaji bersama tim hukum untuk diteruskan ke instansi penegak hukum lingkungan.
Menanti Taji Janji Pemda dan DPRD KKT
Wakil Ketua Forum, Julius Kelbulan, menjamin perjuangan ini tetap berbasis data hukum dan mengutamakan kedamaian tanpa anarkisme di lapangan. Namun, Sekretaris Forum Marsel Romrome memberikan ultimatum kepada Penjabat Bupati serta pimpinan DPRD KKT untuk segera merealisasikan komitmen politik mereka yang diucapkan tiga hari lalu saat menyambut massa di Saumlaki. Masyarakat menegaskan akan terus menagih dan mengawal pembentukan Pansus Kehutanan demi menyelamatkan sisa hutan adat Yamdena dari kepunahan sistemik.
(JKN/1.0.0)






