JUDI AYAM DAN DADU MERAJALELA DI SIFNANA: KOMITMEN POLRES TANIMBAR DIPERTAARUHKAN

IMG_20260426_235511

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,-/ Praktik perjudian jenis adu ayam dan judi dadu di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, kini berada dalam sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal yang dilakukan secara terbuka ini dilaporkan kian marak, hingga memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Bumi Duan Lolat.

Berdasarkan laporan warga, aktivitas perjudian tersebut seolah-olah tidak tersentuh hukum. Para oknum yang terlibat disinyalir merasa “kebal hukum” karena kegiatan berlangsung tanpa ada tindakan nyata dari otoritas terkait, meski lokasinya terbilang mudah dijangkau.

Kondisi ini menciptakan spekulasi miring di tengah masyarakat. Selain melanggar hukum positif, praktik perjudian ini dikhawatirkan merusak moralitas lingkungan sosial dan memicu gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Seorang warga Desa Sifnana yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengecam keras pembiaran tersebut. Menurutnya, praktik ini memberikan preseden buruk bagi generasi muda dan berdampak pada stabilitas ekonomi rumah tangga.

“Dampak ekonominya sangat terasa; judi ini memicu masalah rumah tangga hingga potensi kriminalitas jalanan. Kami tidak ingin Desa Sifnana dicap sebagai sarang judi hanya karena tidak ada tindakan tegas,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Atas kondisi ini, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kepulauan Tanimbar, didesak segera mengambil langkah konkret. Masyarakat menuntut adanya operasi penertiban dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi maupun yang terlibat, tanpa pandang bulu.

Kecepatan respons kepolisian kini sedang diuji. Publik berharap hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berani menindak dalang di balik layar yang memfasilitasi arena perjudian tersebut. Jangan sampai muncul opini liar mengenai adanya ‘main mata’ atau perlindungan dari oknum tertentu yang justru merusak marwah kepolisian di mata rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus menanti bukti nyata bahwa hukum masih tegak berdiri di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (JKN/J.F)