ANCAMAN PIDANA BAGI INOVASI BISNIS: ADVOKAT SOROTI KASUS UP3 DAN PENTINGNYA ASAS ULTIMUM REMEDIUM 

Screenshot_2026-04-20-08-26-09-66_7352322957d4404136654ef4adb64504
Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com.-/ Dunia usaha dan masa depan inovasi anak muda terancam bayang-bayang kriminalisasi jika ranah bisnis terus ditarik paksa ke ranah pidana. Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan penyelidikan kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Advokat Andreas Mathias Go, SH (AMG), dalam keterangan persnya, menyatakan bahwa kecenderungan aparat memperluas cakupan perbuatan bisnis ke arah pidana mengingatkan pada era sebelum tahun 1700. Saat itu, seseorang bisa dihukum hanya berdasarkan kehendak penguasa tanpa aturan tertulis yang jelas.
“Jika setiap inovasi bisnis berujung pada risiko penjara, maka anak muda akan takut untuk berinovasi. Padahal, dalam hukum dikenal adanya asas legalitas sebagai pelindung warga negara,” ujar AMG.
Tinjauan Hukum Kasus UP3 dan Perpres Pengadaan
Menanggapi kasus UP3 yang menjadi perbincangan hangat di KKT, AMG menyoroti tiga peristiwa hukum utama. Pertama, terkait mekanisme penunjukan langsung yang dipersoalkan. Merujuk pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025 (Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), Pasal 38 ayat 4 dan 5 menjelaskan bahwa penunjukan langsung diperbolehkan untuk program prioritas pemerintah atau arahan Presiden.
“Pekerjaan yang kini menjadi kasus UP3 merupakan program pemerintah. Secara administratif, ini bukan pelanggaran yang serta-merta bisa digiring ke ranah pidana,” tegasnya.
Kedua, mengenai proses persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). AMG mengingatkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan wajib dieksekusi jika terdapat perintah penghukuman ganti rugi.
Pidanakan Administrasi? Tunggu Dulu!
Poin krusial yang ditegaskan AMG adalah penggunaan Pasal 613 Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Menurutnya, jika suatu undang-undang administrasi (sektoral) memiliki sanksi administratif dan pidana, maka Aparat Penegak Hukum (APH) wajib mendahulukan sanksi administratif.
“Hukum pidana harus diposisikan sebagai Ultimum Remedium atau sarana terakhir. APH wajib menegakkan sanksi administratif terlebih dahulu. Jika tidak mempan, barulah pidana masuk,” tambah AMG.
Mencari Mens Rea (Niat Jahat)
Lebih lanjut, AMG menjelaskan bahwa dalam KUHP terbaru maupun tindak pidana korupsi, berlaku prinsip Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti memiliki Mens Rea atau niat jahat.
“Penyidik harus objektif dan ‘fair’. Jika ini murni pelanggaran administrasi, maka selesaikan secara administratif. Penyidik harus sportif; jika berani membuka kasus, harus berani juga menutupnya jika memang tidak ditemukan unsur pidana,” tutupnya.