Luput dari Seluruh Bantuan Pemerintah, Ombudsman Desak Pemkab Tanimbar dan Pemprov Maluku Intervensi Kasus Swingli Laiyan di Desa Latdalam

IMG-20260729-WA0043

SAUMLAKI,Jurnalkepulaannews.com/  Ombudsman Republik Indonesia mendesak adanya tindakan konkret dari seluruh lini pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga pusat, untuk segera mengentaskan kemiskinan ekstrem yang menimpa Swingli Laiyan. Warga RT setempat di Desa Latdalam ini menjadi potret nyata lemahnya validasi data kemiskinan di daerah kepulauan.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman menegaskan bahwa abainya negara terhadap warga miskin yang membutuhkan bantuan darurat merupakan bentuk maladministrasi nyata dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial [ombudsman.go.id].

1. Bertahan Hidup dari Tani Tradisional di Rumah Tak Layak Huni

Untuk menyambung hidup sehari-hari, Swingli Laiyan harus bekerja keras sebagai petani dengan hasil kebun yang tidak menentu. Kondisi ini diperparah dengan keadaan rumah tinggalnya di Desa Latdalam yang kondisinya sangat memprihatinkan dan rawan roboh (RTLH). Mirisnya, meski program jaring pengaman sosial dari Kementerian Sosial dan program bedah rumah dari Kementerian PUPR gencar dikampanyekan, tidak satu pun bantuan tersebut pernah singgah ke tangan Swingli.

2. Jeritan Minta Keadilan dari Desa Latdalam untuk Pemerintah Pusat

Melalui ruang publik, Swingli Laiyan menyampaikan harapan besar agar ada mata dan hati dari pemerintah yang terbuka melihat kondisinya. Ia sangat berharap Pemerintah Desa Latdalam, Pemerintah Kecamatan Tanimbar Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemprov Maluku, hingga Pemerintah Pusat memberikan keadilan yang setara dalam distribusi bantuan sosial (Bansos) maupun bantuan stimulan perumahan.

3. Ombudsman Ingatkan Kewajiban Validasi Data Pemda KKT

Ombudsman menilai ada indikasi pembiaran dan kelalaian prosedur dalam proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di tingkat desa dan daerah. “Pemerintah Desa Latdalam dan Dinas Sosial KKT tidak boleh menutup mata. Kasus Bapak Swingli ini harus segera dimasukkan ke dalam prioritas penerima bantuan, baik BLT Dana Desa, PKH, maupun program bedah rumah tahun anggaran berjalan,” tegas Ombudsman.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku memastikan akan mengawal kasus ini dan melakukan koordinasi lintas sektor dengan Pemkab Tanimbar agar hak konstitusional Bapak Swingli Laiyan sebagai warga negara segera terpenuhi tanpa penundaan berlarut

(JKN/0.2)