Cari Format Baru, Dewan Pers Bakal Kumpulkan Konstituen Bahas Tata Kelola Hari Pers Nasional
JAKARTA –JURNAL KEPULAAN NEWS Dewan Pers menjadwalkan pertemuan khusus dengan seluruh organisasi konstituennya guna membahas ulang mekanisme dan tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap tanggal 9 Februari. Langkah ini diambil merespons dinamika internal serta masuknya sedikitnya empat surat aspirasi dari berbagai organisasi perusahaan pers dan organisasi jurnalis sepanjang tahun 2026.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa perbedaan pandangan mengenai siapa yang paling berhak menyelenggarakan HPN harus dijadikan momentum positif untuk memperkuat komunikasi. Esensi HPN harus dikembalikan sebagai milik bersama seluruh insan pers Indonesia melalui prinsip musyawarah yang inklusif dan setara.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh masukan. Semangat kita adalah mencari titik temu agar Hari Pers Nasional ke depan dapat diselenggarakan secara lebih bermartabat, inklusif, dan menjadi wadah kolaborasi untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional,” ujar Komaruddin Hidayat dalam rilis resminya, Senin (31/08/2026).
Aspirasi yang berkembang di antaranya memuat tawaran dari sejumlah konstituen untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Di sisi lain, ada usulan agar Dewan Pers mengambil alih tongkat penanggung jawab utama kegiatan tahunan tersebut dengan pelaksanaan teknis yang digarap gotong royong oleh seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang selama ini menjadi penyelenggara utama.
Secara yuridis, landasan pelaksanaan HPN masih merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985. Namun, dalam klausul Keppres tersebut tidak disebutkan secara spesifik mengenai lembaga atau organisasi tertentu yang ditunjuk sebagai penyelenggara tunggal.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil rapat pleno pada 27 Agustus 2026, Dewan Pers juga merencanakan usulan perubahan atau revisi terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985 kepada pemerintah pusat. Langkah pembaruan regulasi ini dinilai mendesak karena konsideran hukum Keppres lama masih bersandar pada Undang-Undang Pokok Pers tahun 1982 yang sudah tidak berlaku, sementara kehidupan pers saat ini telah tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui forum dialog bersama ini, Dewan Pers berharap dapat melahirkan kesepahaman bersama terkait penyempurnaan format HPN di masa depan, sekaligus memastikan kemandirian dan marwah pers nasional tetap terjaga dengan baik.
(JKN/1.0.0)






