Akibat Lahan Belum Dilunasi Soa Bungalebun Sweri Pasar Omele.

IMG-20250629-WA0103

 

 

Saumlaki,JurnalKepulauanNews. Com.29/06/2025. Akibat Lahan Pasar omele Saumlaki, pembayarannya belom diselesaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Soa Bungalembun maka dilakukan Sweri adat.

 

Kepada wartawan media ini, Atanasius Londar mewakili Soa Bungalembun mengatakan, terhadap aktifitas kegiatan swery adat dari soa bungalembun hari ini, ( Minggu- 29/06/2025 ) di Lokasi pasar baru (Pasar Omelle), merupakan ketidak puasan dari soa bunga lembun yang merasa tidak puas dengan terkatung-katungnya pembayaran yang hingga saat ini, belum diselesaikan.

 

Hal ini, disampaikan di pasar Omele, Minggu, 29/06/2025.

Menurut Atanasius sudah 15 -16 tahun lahan soa, belum ada penyelesaian dibayarkan sehingga soa sesalkan sehingga swery hari ini, merupakan langka yang tepat agar Pemda secepatnya menyelesaikan masalah ini karena sudah lama, oleh sebab itu tidak bisa ditunda lagi tetapi harus diselaisaikan hari ini.

 

Soa Bunga lembun yang terdiri dari marga Londar, Lamere, Yempormase, Samangun dan Laratmase semua tetap dalam satu kesepakatan maju untuk memperjuangkan bersama, sehingga kalau tidak diselaisaikan maka Swery tidak bisa diturunkan.” Tegasnya

 

“Stanislaus menjelaskan terkait dengan lahan yang belum dibayarkan seluas, 9,4 H, lebih, dengan harga Rp. 350. 000.000 permeter persegi.

 

Selain itu Stanislaus mengharapkan dan meminta kepada pemda agar segera menyelesaikan pembayaran kepada masyarakat soa Bunga lembun agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.”Harapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum soa Bunga lembun mengatakan terhadap kegiatan swery hari ini, ada 12 titik yang di swery, yang kesemuanya ada didalam lokasi yang belum dibayarkan.

 

Andre Matias Go mengatakan persoalan kegiatan hari ini, merupakan penegasan kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memperhatikan hak masyarakat yang selama ini terabaikan.’Tegasnya.

 

Selain itu, Andre juga mengatakan ketika penegasan dalam kegiatan ini, jika tidak diperhatikan dan dihiraukan lagi maka akan diambil langka-langka berikutnya.”Tegasnya

 

Kuasa Hukum berharap, kiranya pemda segera menyikapinya agar persoalan ini tidak akan berkepanjangan lagi.