PETUGAS BEA CUKAI MENOLAK MEMBERIKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL.
Jurnalkepulauannews.com./Bea Cukai mempunyai peranan Krusial dalam mengatasi rokok ilegal,pengetahuan tersebut berupa kombinasi pendekatan keras (Hard Approach)berupa penindakan hukum dan pendekatan lunak (Soft Approach) seperti sosialisasi.Langkah ini bertujuan untuk melindungi Industri Legal,mengamankan penerimaan Negara serta menekan konsumsi tembakau ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan cukai.
Di kota Saumlaki kabupaten kepulauan tanimbar Provinsi Maluku telah beredarnya rokok – rokok ilegal,Hal ini harus dipertanyakan mengapa bisa masuk melalui pelabuhan Saumlaki? Dimanakah peranan petugas – petugas dari bea cukai Saumlaki?.
Saumlaki 16 Februari 2026 Tim media jurnalis kepulauan news menginvestigasi di salah satu toko yang di duga kuat sebagai agen pemasok rokok Ilegal “MAWAR BUNGA” samping toko Netral yang beralamat di pertokoan lama .Adapun Rokok-rokok Ilegal yang di suplay ke Kios-Kios atau pedagang kaki lima berupa merek rokok hamer, lois, roko kyou dan masih banyak lagi.
Dengan adanya peredaran Rokok rokok ilegal tersebut di duga Kuat ada permainan erat antar pemasok rokok dengan petugas Bea dan cukai.hal ini merupakan suatu permufakatan kejahatan antara pengusaha dan petugas.
Dari hasil investigasi yang di toko bunga mawar Tim media Jurnal Kepulauan News melanjutkan investigasi ke Kantor bea dan Cukai,namun Petugas kantor bea dan cukai menolak memberikan keterangan dan melepaskan tangan dari tanggung jawab sebagai petugas bea dan cukai.hal ini sangat menunjukan tidak profesionalnya dalam menjalan tugas Negara,praktek semacam ini sangat merugikan negara dan harus menjadi perhatian serius oleh jajaran yang di atasnya.
Untuk itu media jurnalis kepulauan news kepada aparat kepolisian yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas toko bunga Mawar sebagai pemasok utama rokok ilegal serta memproses hukum pemilik toko karena melakukan aktifitas penjualan rokok ilegal dan sangat merugikan negara dan masyarakat.






