Belajar dari Hukum Brasil dan Belanda, Elemen Masyarakat KKT Kritik Pembiaran Pembabatan Kayu Toreng di Konoha

IMG-20260906-WA0026

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Perlindungan terhadap kekayaan alam endemik dan langka di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dinilai berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Elemen masyarakat adat kini melayangkan kritik tajam terhadap sistem pengawasan kehutanan, seraya membandingkan ketatnya regulasi perlindungan lingkungan di tingkat internasional dengan realitas pahit yang terjadi di daerah perbatasan ini, Sabtu (05/09/2026).

 

Secara botani dan geologis, Kayu Toreng merupakan salah satu pusaka purba yang telah tumbuh sejak planet bumi atau pulau ini terbentuk. Spesies pohon langka dengan kualitas kayu premium ini dilaporkan hanya memiliki dua habitat asli di seluruh dunia, yakni di hamparan hutan Kepulauan Tanimbar (Indonesia) dan di Negara Brasil.

 

Berbanding terbalik dengan kondisi lokal, Pemerintah Brasil memberlakukan proteksi hukum yang sangat radikal dan ketat untuk melindungi setiap jengkal pohon Toreng di wilayahnya karena menyadari tanaman tersebut tidak dapat tumbuh kembali dengan mudah jika punah. Begitu pula di Negara Belanda, di mana hukum agraria dan lingkungan sangat dijunjung tinggi; jangankan hutan alam, pohon yang ditanam warga di halaman rumah sendiri pun dilarang keras untuk ditebang tanpa adanya surat izin resmi dari pemerintah setempat.

 

“Sangat ironis jika dibandingkan dengan apa yang terjadi di wilayah kita, yang sering diposisikan mirip negeri Konoha. Di luar negeri, satu pohon langka dijaga setengah mati. Namun di Tanimbar, demi memuluskan kepentingan ekonomi kelompok tertentu dan gurita bisnis oligarki, hutan yang menyimpan Kayu Toreng endemik justru diduga dibabat habis secara leluasa tanpa adanya filter hukum yang ketat dari dinas terkait,” kritik salah seorang perwakilan warga adat Saumlaki kepada media.

 

Publik menilai, kelonggaran pengawasan yang terjadi mencerminkan adanya ketimpangan pelayanan publik di bidang penegakan hukum lingkungan. Aparat dan instansi pengawas terkesan mandek ketika berhadapan dengan operasional skala besar perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sementara hak ulayat dan kelestarian ekologi jangka panjang masyarakat adat diabaikan.

 

Masyarakat KKT mendesak Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera berkaca pada sistem regulasi internasional tersebut. Pemerintah dituntut melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Konservasi Khusus untuk menetapkan Kayu Toreng sebagai tanaman endemik yang dilindungi penuh dari segala aktivitas pembalakan komersial, guna menyelamatkan warisan ekologis Bumi Duan Loloda dari kepunahan total.

 

(JKN/1.0.0)