Sikat Asal Nama, Operasional HPH di Tanimbar Diduga Tabrak Aturan Batas Diameter Pohon yang Boleh Ditebang

IMG-20260906-WA0020

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Praktik pemanfaatan hasil hutan lewat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga kuat berjalan tanpa mematuhi standar regulasi kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan hasil temuan dan investigasi berkala di lapangan, pihak korporasi kayu disinyalir melakukan aksi tebang habis secara membabi buta tanpa mengindahkan batasan ukuran diameter pohon yang dilindungi oleh undang-undang, Sabtu (05/09/2026).

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Sistem Silvikultur, korporasi HPH hanya diizinkan untuk menebang pohon produksi yang telah memenuhi batas minimal Diameter 50 Sentimeter ke atas pada jenis hutan tertentu demi menjaga regenerasi ekosistem. Namun, kenyataan pahit di hulu hutan Tanimbar memperlihatkan pemandangan yang bertolak belakang. Pihak perusahaan dilaporkan “menyikat” habis semua jenis vegetasi berukuran kecil di bawah standar demi meraup keuntungan instan.

 

“Aturan hukumnya jelas, hanya pohon berdiameter besar di atas 50 sentimeter yang boleh dipanen. Tapi fakta di lapangan, mereka menyikat habis asal nama pohon. Pohon-pohon muda yang diameter ukurannya jauh di bawah standar tetap dibabat dan diangkut. Ini bukan lagi pemanfaatan hutan, tetapi murni pengrusakan lingkungan secara masif,” kritik salah seorang perwakilan warga adat Tanimbar dengan nada geram kepada media.

 

Praktik “sikat habis” tanpa seleksi diameter ini dinilai menjadi penyebab utama mengapa kawasan hutan ulayat di KKT menjadi gundul dalam waktu singkat. Kelalaian ini berisiko memicu kepunahan tanaman endemik langka seperti Kayu Toreng, merusak daerah aliran sungai (DAS), serta memicu ancaman bencana kekeringan ekstrem bagi masyarakat adat di lingkar konsesi.

 

Publik menilai, kelancaran aksi pelanggaran teknis yang berjalan berbulan-bulan ini mencerminkan mandeknya fungsi pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Maluku wilayah Tanimbar serta Penegak Hukum Lingkungan (Gakkum LHK). Otoritas pengawas terkesan mandek dan “tutup mata” terhadap hilir mudik truk logistik yang mengangkut kayu-kayu berdiameter kecil di bawah standar regulasi.

 

Masyarakat adat Tanimbar mendesak Kementerian LHK untuk segera menurunkan Tim Satgas Khusus guna melakukan audit ukur fisik terhadap tunggak-tunggak sisa tebangan di dalam konsesi HPH. Jika terbukti terjadi pembalakan di bawah batas diameter komersial, Pemda dan Kementerian didesak untuk tidak ragu membekukan serta mencabut izin operasi perusahaan tersebut demi menyelamatkan masa depan ekologi Tanimbar.

 

(JKN/1.0.0)