DIDUGA SEBAR HOAX KUSTA, OKNUM BIDAN PUSKESMAS TANIMBAR UTARA DILAPORKAN KE POLRES KEPULAUAN TANIMBAR
Larat, Jurnal Kepulauan News – Seorang warga Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi melaporkan oknum tenaga kesehatan (Bidan) yang bertugas di Puskesmas Tanimbar Utara ke Polres Kepulauan Tanimbar. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong (fitnah).
Laporan hukum ini dilayangkan secara resmi oleh korban berinisial DN (26), dengan pihak Terlapor seorang oknum Bidan berinisial OS. Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa dugaan pencemaran nama baik yang merugikan kehormatan korban ini terjadi pada tanggal 15 Oktober 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan laporan, isu tidak benar mengenai kondisi kesehatan Pelapor diduga pertama kali disebarkan oleh dua warga bernama JN dan AO kepada para tetangga di sekitar kediaman suami Pelapor di Larat.
Informasi menyesatkan tersebut akhirnya sampai ke telinga mertua Pelapor, OD. Sang mertua kemudian memanggil dan mengonfirmasi langsung kepada Pelapor terkait kebenaran desas-desus yang menyebutkan bahwa oknum Bidan OS menyatakan korban mengidap penyakit menular Kusta.
“Ibu mertua saya menyampaikan bahwa nama baik saya sudah tercemar di kompleks, di mana saya diisukan mengidap penyakit menular Kusta. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak benar,” ungkap Pelapor dalam keterangan tertulisnya.
Untuk mematahkan isu tersebut, Pelapor menegaskan bahwa dirinya baru saja kembali dari Saumlaki setelah menjalani pemeriksaan medis secara langsung oleh Dokter Hali di RIS Magrety Saumlaki. Hasil pemeriksaan klinis kedokteran menyatakan secara otentik bahwa Pelapor dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular apa pun, termasuk Kusta.
Soroti Etika Profesi Tenaga Kesehatan
Pelapor sangat menyesalkan tindakan Terlapor. Sebagai seorang abdi masyarakat di bidang kesehatan, Terlapor seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kerahasiaan medis dan mematuhi kode etik profesi secara ketat.
“Terlapor yang berprofesi sebagai seorang tenaga kesehatan (Bidan) seharusnya memahami etika profesi secara mendalam, serta tidak menyebarkan informasi kesehatan yang menyesatkan, tidak akurat, dan merugikan nama baik seseorang,” tegas DN dalam laporannya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini kini telah berada di meja Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar untuk diproses dan ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Terlapor (OS), pihak Puskesmas Tanimbar Utara, serta jajaran Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar guna mendapatkan keberimbangan informasi.
(JKN/E.Lon)






