DIDUGA LONTARKAN FITNAH SAAT KUMPUL KELUARGA, OKNUM P.F DILAPORKAN KE POLRES KEPULAUAN TANIMBAR

Screenshot_2026-10-24-10-20-26-11_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

Saumlaki, Jurnal Kepulauan News – Dugaan tindakan penghinaan dan fitnah yang terjadi di lingkungan keluarga berujung pada ranah hukum. Kasus ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib demi mendapatkan kepastian hukum dan membersihkan nama baik korban.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, korban bersama saudaranya telah resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Laporan tersebut dibuktikan dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/101/X/2026/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU.

 

Peristiwa dugaan penghinaan dan fitnah tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 4 Oktober 2026 sekitar pukul 24.00 WIT. Kejadian bermula di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, ketika keluarga besar Surlili sedang berkumpul dan melangsungkan pembicaraan internal.

 

Namun, di tengah-tengah jalannya pembicaraan, situasi berubah ketika seorang oknum berinisial P.F diduga mengeluarkan kata-kata yang bermuatan fitnah dan penghinaan. Tuduhan serta perkataan yang dilontarkan oleh P.F tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pelapor, yakni M.N dan Y.N.

 

Pihak pelapor yang merasa dirugikan dan tidak menerima tuduhan tak berdasar tersebut akhirnya mengambil langkah tegas. Tindakan melaporkan perkara ini ke kepolisian dilakukan agar dugaan tindak pidana penghinaan dan fitnah ini dapat segera diproses secara terang benderang sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

 

Masyarakat Desa Lauran berharap pihak Polres Kepulauan Tanimbar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan ini, guna mencegah timbulnya konflik sosial yang lebih luas di tengah-tengah lingkungan masyarakat.

 

(JKN/1.0.0)