Kampanye Anti Korupsi Kepada perangkat Desa dan masyarakat Tanut

IMG_20250618_085116_529

 

Saumlaku,Jurnal Kepulauan News.com.18/06/2025.Kegiatan kampanye anti Korupsi oleh
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada perangkat Desa dan masyarakat di Aula Kantor Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut)

Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbsr Pada hari Kamis, 1 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Tanimbar Utara, Kejaksaan Negeri melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan serangkaian kegiatan kampanye penyuluhan serta sosialisasi Anti Korupsi kepada perangkat desa dan masyarakat se-Kecamatan Tanimbar Utara.

Kegiatan tersebut dengan mengusung tema “Sadar Anti Korupsi”, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan kesadaran hukum mengenai korupsi di lingkungan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, aparat desa, tokoh masyarakat, serta Camat Wuar Labobar.
Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIT hingga selesai.

Selain itu, Camat Tanimbar Utara juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kegiatan kampanye anti korupsi yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Acara kegiatan dibuka langsung oleh Garuda Cakti Viratama S.H, selaku Pj. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan materi anti korupsi disampaikan oleh Ricky R. Santoso, S.H Selaku Kasubsi I dan Martin A.R Harefa, S.H selaku Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang secara bergantian memaparkan tentang sadar anti korupsi yang mana termasuk metode pencegahan, dampak negatif dari korupsi serta langkah hukum yang dapat dilakukan oleh Masyarakat jika mengetahui terjadinya tindak pidana korupsi.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kritis terutama terkait penanganan hukum atas maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi serta upaya pencegahan korupsi di lingkungan desa.

Hal ini menunjukkan semangat masyarakat untuk memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan desa mereka.

Dalam kegiatan ini, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam mengawal, mendampingi, dan memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.

Acara ditutup dengan pembagian stiker “Anti Korupsi” oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimar.

Kegiatan kampanye anti korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam mencegah serta memberantas terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan. (JKN. 02)