Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mengeksekusi 4 Terpidana Perkara Tipikor SPPD Fiktif

IMG-20250617-WA0073

 

Saumlaki,Jurnal Kepulauan Tanimbar News. Com.17/06/2025. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah Kembali mengeksekusi Empat (4) terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pengelolaan anggaran perjalanan Dinas.

Dalam siaran persnya,12/06/2024, Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah Di duga melaksanakan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7091 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para terpidana berinisial M.G.B., K.Y.O., L.E.L., dan L.M., serta menguatkan putusan tingkat banding yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Dalam putusan itu, para terpidana dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama enam ( 6 ) tahun serta pidana denda sebesar tiga ratus juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Perkara ini berawal dari temuan adanya penggelembungan dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas, di mana para terpidana menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nota, kuitansi, dan tanda tangan yang tidak sah, seolah-olah kegiatan perjalanan dinas benar-benar dilakukan.

“Padahal, sejumlah perjalanan tersebut tidak pernah dilaksanakan, namun tetap dicairkan anggarannya dan dinikmati secara pribadi oleh para pihak yang terlibat.

“Dalam saran pers juga menyatakan Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.682.072.402 (enam miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).

Tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, tetapi juga merusak integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

“Para terpidana telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana sebagaimana yang telah diputuskan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi secara konsisten dan berkeadilan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi merupakan langkah penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Selain itu, dalam siaran persnya Kejaksaan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar
“Tegas Menindak, Lugas Bertindak, Bersama Rakyat Menjadi Kuat.” (JKN. 02)