Mediasi Polimik Tanah Bandara Dua Soa Ditutup dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Bersama*
Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com.- (tautan tidak tersedia) – Konflik tanah antara Soa Luri di Desa Tumbur dan Soa Mudi Rumyaru di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dimediasi oleh Camat Wertamrian, Cayetanus Batmomolin. Mediasi ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan dihadiri oleh semua pihak yang terkait.
Mediasi yang berlangsung di kantor Camat Wertamrian pada Rabu, 27 Agustus 2025, tersebut menghasilkan delapan butir kesepakatan yang tertuang dalam surat pernyataan bersama. Berikut adalah isi kesepakatan tersebut:
1. Mengakui bahwa konflik tanah antara kedua desa disebabkan oleh kesalahpahaman yang mengakibatkan sengketa lokasi tanah/lahan.
2. Sepakat untuk berdamai dan tidak melakukan kegiatan atau tindakan apapun yang bersifat provokatif.
3. Tidak melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan permasalahan sengketa batas lahan antara kedua desa.
4. Siap bertanggung jawab jika masih ditemukan tindakan oknum warga yang terkait dengan sengketa batas lahan.
5. Menyelesaikan masalah kepemilikan tanah di Bandara Matilda Batlayeri melalui pertemuan bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
6. Tidak mengulangi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum di sekitar bandara Matilda Batlayeri.
7. Tidak melakukan aksi yang mengganggu akses operasional bandara Matilda Batlayeri.
8. Bersedia diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Setelah pernyataan tertulis dibacakan oleh Camat Wertamrian, surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani bersama oleh semua pihak yang terkait. ( JKN.04 )






