Rilis Opini Mahatva.id: Perseteruan Hukum di Tanimbar Diingatkan Tak Gunakan Topeng SARA

Screenshot_2026-10-06-21-13-09-82_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Dinamika kemerdekaan pers dan diskursus hukum di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi sorotan siber nasional. Hal ini menyusul publikasi ulasan kritis yang dirilis oleh portal berita Mahatva.id bertajuk “Akrobat Hukum di Bumi Duan Lolat: Ketika Pers Diborgol ‘Topeng’ SARA karena Kritik ‘Cinai’” tertanggal Selasa, 6 Oktober 2026.

 

Dalam artikel tersebut dibahas mengenai kekhawatiran meluasnya penggiringan opini publik oleh kelompok kepentingan tertentu di wilayah perbatasan. Pola penanganan sengketa informasi di lapangan diduga sengaja digeser dari substansi kontrol sosial jurnalisme menjadi isu sensitif yang menyerang Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

 

Penggunaan istilah lokal tertentu dalam produk berita yang dikritik balik dinilai mencederai marwah independensi pers jika diselesaikan di luar koridor hukum formal kepersan. Penyerangan balik menggunakan dalih sentimen komunal dikhawatirkan dapat memborgol ruang gerak para kuli tinta dalam menyuarakan hak ketenagakerjaan dan keluhan masyarakat kecil di Tanimbar.

 

Merespons polemik digital tersebut, para praktisi pers di Saumlaki menegaskan bahwa setiap ketidakpuasan atas pemberitaan wajib diselesaikan secara terhormat melalui mekanisme regulasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pengujian keabsahan, hak jawab, maupun dugaan pelanggaran etik sepenuhnya berada di bawah otoritas Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal karet ataupun perdebatan etnis yang tidak produktif.

 

Redaksi Jurnal Kepulauan News menyatakan selalu berkomitmen tinggi mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta terbuka menerima setiap hak koreksi yang dilayangkan secara patut hukum demi tegaknya jurnalisme yang bersih di Bumi Duan Lolat.

.(JKN /A.LON)