MEDIA YANG BELUM MENDAPAT SK KEMENKUMHAM AKAN DI GUGAT DI PENGADILAN.
Jurnalkepulauannews.com,-/Saumlaki,26/03/2026. Beberapa hari ini dunia maya sangat di hebohkan dengan pemberitaan miring terhadap Media JKN, selain pemberitaan ada pula diskusi di WA Grop Suara Rakyat Tanimbar (SRT) yang menyudutkan seluruh Jajaran Media JKN.
Pemberitaan miring dan diskusi menyudutkan Media kami, itu tentunya dikarenakan Media kami dapat membongkar dugaan Perjudian sabung ayam secara dan dadu secara besar-besaran dalam masa Puasa dan dalam masa Pra Paska.
Serangan itu hanya datang dari segelintir orang yang di duga kuat mereka ada lingkaran yang mendukung dan mendapat keuntungan dari kegiatan haram tersebut.
Pendiri perusahan Media O.B.L dalam wawancaranya menyampaikan bahwa “YA KAMI DI SERANG,KAMI DI HUJAT,namun kami sudah tau konsekwensi,apabila kami membongkar kegiatan judi ayam dan Judi dadu yang di duga melibatkan Oknum Wartawan dan Oknum Aparat akan terjadi serang demikian.hal ini akan tidak berpengaruh sedikit pung kepada kami dan media kami akan selalu aktif memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Disisi lain pimpinan Redaksi Media kami sekaligus sebagai Bidang Hukum ANDREAS MATHIAS GO,SH.dalam wawancaranya bahwa : kami tidak perlu mengikuti arus mereka untuk berdebat di WA Group,saya bukan tipikal seperti itu.saya Background adalah Praktisi hukum sehingga tidak perlu mengikuti irama mereka,saya bukan orang tipikal seperti mereka,namum ingat kami sudah mengantongi semua pemberitaan mereka.
Saya cek di Box Redaksi dari setiap media yang memberitakan miring ke Media Kita ,ternyata dugaan ada beberapa media belum mempunyai SK KEMENKUMHAM.dengan demikian Media mereka belum Sah apalagi memberitakan miring ke media kita.
Saya tidak main-main di karenakan media mereka belum ada SK KEMENKUMHAM maka pemberitaan yang mereka sajikan ke masyarakat itu tidak sah. menurut hukum dan itu ADALAH SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Dijelaskan pula Berikut adalah konsekuensi hukum jika media beroperasi tanpa SK Kemenkumham (yaitu belum memiliki badan hukum yang sah):
1. Tidak Dapat Mendapat Perlindungan Hukum dari UU Pers
– Media tidak termasuk dalam kategori perusahaan pers yang sah sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak mendapatkan hak-hak seperti hak tolak wartawan untuk tidak mengungkapkan sumber berita, hak melayani tanggapan atau koreksi pemberitaan yang tidak benar, serta perlindungan dari penyensoran atau pembredelan yang tidak sah.
– Jika terjadi sengketa hukum akibat pemberitaan, pihak yang beroperasi tidak bisa menggunakan ketentuan dalam UU Pers untuk membela diri.
2. Tanggung Jawab Pribadi bagi Pengelola
– Karena tidak memiliki badan hukum yang terpisah dari pengelola, segala tanggung jawab hukum (baik perdata maupun pidana) akan jatuh pada orang pribadi yang terlibat dalam pengelolaan dan operasional media tersebut.
3. Sanksi Pidana dan Perdata
– Jika pemberitaan mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, atau berita bohong yang merugikan pihak lain, dapat dikenakan pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, atau pasal terkait dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang merugikan.
– Selain itu, jika ada tindakan yang menghambat atau melanggar ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tindakan Administratif dari Otoritas Terkait
– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat melakukan pemblokiran atau penutupan platform media (khusus untuk media siber) yang terbukti beroperasi tanpa izin dan legalitas yang sah.
– Selain itu, dapat dikenakan denda atau tindakan lain sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang usaha yang tidak memiliki badan hukum yang sah.
Di tambahkan lagi bahwa kami ini bukan orang Nasompun yang menganggap Wa Grop adalah segala yang harus di prioritaskan tapi kami menentukan jalan yang pasti dan tepat dan langkah kami mendaftar di pengadilan Negeri saumlaki adalah langkah yang pasti dan tepat sebagai orang yang profesional.
Dan bagi masyarakat yang di beritakan oleh suatu media, di harapkan untuk mencari tau di Google Buka Box redaksi media tersebut yang memberitakan apabila media tersebut yang memberitakan belum terdaftar maka harus mengambil; langkah hukum,karena mereka tidak di lindungi Oleh Undang-undang Pers.
Kami akan minta ganti rugi yang sebesar-besarnya,kami akan tunjukan kepada masyarakat bahwa kami bukan orang yang suka gosip namun petarung dalam arena yang di akui dan sebaliknya bukan petarung dalam arena Judi sabung ayam dan Dadu pada masa Puasa dan Prapaska.AKHIR KATA KALIAN TUNGGU PANGGILAN DAN KITA BERTARUNG DI ARENA YANG DI AKUI OLEH HUKUM DAN NEGARA. ( JKN. 01 )






