JURNAL KEPULAUAN NEWS SIAP GUGAT FORDATA NEWS KE PN SAUMLAKI, SOAL PEMBERITAAN MIRING HINGGA LEGALITAS.

Screenshot_2026-04-04-00-09-24-06_7352322957d4404136654ef4adb64504

Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com.-/ Dunia pers di negara NKRI  kembali menjadi sorotan. Media Jurnal Kepulauan News mengambil langkah tegas dengan segera mengajukan gugatan hukum terhadap media Fordata News ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya pembelaan hak dan menjaga integritas jurnalistik yang profesional.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh adanya pemberitaan yang dinilai di duga  tidak objektif atau “miring” yang dimuat oleh Fordata News. Menurut manajemen Jurnal Kepulauan News, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku, sehingga di duga  berpotensi merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga.

Namun, bukan hanya soal isi berita yang menjadi sorotan utama. Dalam gugatan yang akan didaftarkan, Jurnal Kepulauan News juga menyoroti status legalitas dari media lawan. Disebutkan bahwa hingga saat ini,Di duga Fordata News belum memiliki Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah lembaga pers baru bisa dikatakan sah dan legal apabila telah berbentuk badan hukum Indonesia. Tanpa SK Kemenkumham, status kelembagaan di duga media tersebut dianggap belum memenuhi syarat formal sebagai perusahaan pers yang diakui negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan perlindungan hukum dari pemberitaan yang dikeluarkan. Jurnal Kepulauan News menegaskan bahwa dunia pers haruslah dikelola oleh lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik jurnalistik di wilayah tersebut dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang benar, sehat, dan beretika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik untuk melihat bagaimana putusan hukum memandang aspek pemberitaan dan legalitas sebuah media.  ( JKN. 01 )