PEMDA KEPULAUAN TANIMBAR GELAR OPERASI PENAGIHAN PAJAK DAERAH, PETUGAS TURUN LANGSUNG KE DESA-DESA SOROT PELAKU USAHA MIKRO.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menggencarkan operasi penagihan pajak daerah secara langsung dengan menerjunkan petugas ke desa-desa dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Operasi yang berlangsung sepanjang April 2026 itu menyasar para pelaku usaha kecil, pedagang kios, pemilik warung, hingga usaha mikro yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat. Dalam pelaksanaannya, petugas dari dinas terkait turun langsung melakukan pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga penagihan pajak secara door to door kepada wajib pajak di sejumlah wilayah pedesaan.
Kegiatan penagihan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta instruksi resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemda menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil, memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Di lapangan, petugas terlihat mendatangi tempat-tempat usaha milik warga, mulai dari kios sembako, rumah makan kecil, usaha hasil laut, hingga usaha rumahan lainnya. Selain melakukan penagihan, petugas juga memberikan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan pajak dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Operasi tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai langkah Pemda sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menata administrasi dan meningkatkan disiplin wajib pajak. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha mikro mengaku keberatan karena kondisi ekonomi masyarakat dinilai belum sepenuhnya stabil.
Usaha kecil seperti kami kadang penghasilannya tidak menentu. Kalau penagihan dilakukan terus tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, tentu cukup berat, ungkap salah satu pedagang kecil di Tanimbar yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, Pemerintah Daerah menilai langkah ini penting dilakukan agar seluruh potensi pajak daerah dapat terdata dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemda juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan prosedur hukum, etika pelayanan, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai operasi penagihan pajak secara langsung ke desa-desa menunjukkan adanya perubahan pola pengawasan fiskal daerah yang kini lebih agresif dan terstruktur. Namun pemerintah juga diingatkan agar tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat kecil agar kebijakan peningkatan PAD tidak justru menimbulkan tekanan sosial baru di tingkat bawah.
Dengan operasi penagihan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat bertambah guna mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Tanimbar .
(Randy)






