Hampir Setahun Merajalela, Peredaran Rokok “Martil” Diduga Ilegal Marak di Kepulauan Tanimbar Tanpa Sentuhan Hukum

Screenshot_2026-07-03-15-31-52-14_7352322957d4404136654ef4adb64504

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Peredaran produk rokok merek “Martil” yang diduga kuat ilegal alias tanpa pita cukai resmi, kini kian marak dan merajalela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Praktik perdagangan gelap yang merugikan pendapatan negara dan merusak iklim usaha ini disinyalir telah berlangsung bebas selama hampir satu tahun tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

 

Berdasarkan investigasi lapangan dan pantauan Jurnal Kepulauan News di sejumlah toko, kios, hingga warung-warung kecil di Kota Saumlaki dan sekitarnya, rokok Martil ini dijual bebas secara terang-terangan. Produk tersebut diminati sebagian perokok karena harganya yang sangat murah jauh di bawah tarif eceran rokok legal yang dikenakan cukai resmi oleh pemerintah.

 

“Rokok ini (Martil) sudah hampir setahun ini gampang sekali didapat di warung-warung. Harganya murah sekali, makanya banyak yang beli. Tapi kalau diperhatikan, memang tidak ada stiker cukai resmi di bungkusnya,” ungkap salah seorang warga Saumlaki yang enggan namanya dipublikasikan, Jumat (03/07/2026).

 

Masuknya pasokan rokok ilegal dalam jumlah besar selama berbulan-bulan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan KKT. Lemahnya kontrol dari pihak berwenang diduga dimanfaatkan oleh oknum distributor nakal untuk meraup keuntungan pribadi yang besar.

 

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku, baik pengedar, agen, maupun distributor utama, dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Bea Cukai terdekat maupun Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar belum melakukan operasi penertiban secara masif di lapangan terkait maraknya rokok Martil ilegal ini. Masyarakat mendesak agar tim gabungan segera turun tangan guna menyita barang ilegal tersebut dan menyeret aktor intelektual di balik penyelundupan ini ke ranah hukum.

 

(JKN/J.F)