Dugaan Penyelewengan Dana BOS TK Cinta Damai Kabiarat Terbongkar, Mantan Kepsek dan Bendahara Disorot
Saumlaki,Jurnalkepulauannews.com,-/ Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Kali ini, sorotan tajam tertuju pada tata kelola anggaran di Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Cinta Damai, Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah berinisial DR bersama bendaharanya berinisial CL. Kedua oknum guru tersebut diduga kuat telah memanipulasi administrasi keuangan sekolah demi keuntungan pribadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2007 hingga 2025.
Modus operandi yang dijalankan ditengarai dengan cara menyusun Rencana Anggaran Pendapatan (RAP) sekolah secara sepihak dan tidak transparan. Dokumen tersebut kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditandatangani, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk mencairkan Dana BOS di bank. Selama bertahun-tahun, kedua oknum ini diduga memegang kendali penuh atas seluruh urusan administrasi tanpa melibatkan pihak lain secara terbuka.
Tim investigasi Jurnal Kepulauan News telah melakukan penelusuran dan berhasil menemui DR dan CL di tempat tugas mereka yang baru, yakni di Sekolah Dasar (SD) Alusi Bukjalim. Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, DR didapati masih menguasai aset sekolah berupa satu unit laptop.
Selain aset fisik, terungkap pula fakta bahwa alokasi Dana BOS sisa untuk sekolah tersebut sejak Januari 2026 senilai Rp13.000.000 (tiga belas juta rupiah) saat ini masih tertahan di rekening dan belum dicairkan. Menariknya, pihak DR berdalih dan enggan mencairkan dana tersebut dengan alasan bahwa pihak pemerintah desa harus melakukan ganti rugi terlebih dahulu atas uang pribadi milik suaminya yang diklaim sempat terpakai untuk keperluan sekolah.
Masyarakat Desa Kabiarat mendesak agar Dinas Pendidikan serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Tanimbar segera turun tangan guna melakukan audit investigatif menyeluruh. Penyelewengan anggaran pendidikan anak usia dini ini dinilai telah merugikan hak-hak belajar generasi muda di desa setempat. (JKN)






