Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Enam Anak Jaksa Tuntut Penjara Seumur Hidup

IMG-20250618-WA0035

 

Saumlaki,JurnalKepulauan News.com.18/06/2025. Tindakan melakukan kekerasan seksual terhadap enam orang anak yang masih dibawa umur, yang berstatus pelajar SMP di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akhirnya tuntutan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan hukuman badan penjara seumur hidup.

Dalam melakukan siaran persnya,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa, kejaksaan telah komitmen dalam memberantas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dibawa umur.

Maka dalam persidangan di PN. Saumlaki Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada seorang oknum guru berinisial MYM alias M, yang menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap enam anak, yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah sekolah menengah pertama negeri, di Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu, 11 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa menyampaikan bahwa, terdakwa merupakan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi anak-anak didiknya, mestinya menjadikan dirinya sebagai panutan, dan bukan melakukan tindakan sebaliknya dengan menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak-anak yang berada di bawah umur

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, diketahui bahwa, terdakwa MYM alias M melakukan kekerasan seksual terhadap sedikitnya enam orang anak dalam kurun waktu, antara Agustus hingga November 2024.

Perbuatan tercela itu dilakukan lebih dari 21 kali, dengan lokasi kejadian yang mencakup rumah milik dua warga masyarakat berinisial SM dan HR, serta ruang perpustakaan sekolah tempat terdakwa mengajar.

Mirisnya, perbuatan itu dilakukan dalam suasana yang terkesan sistematis dan berulang, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pembantu kesiswaan.

Modus operandi yang dilakukan terdakwa antara lain dengan menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, ancaman kekerasan, serta paksaan psikologis untuk membuat para korban menuruti kehendaknya.

Bahkan dalam beberapa kasus, terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul, dengan korban lainnya, di bawah pengawasan dan pengarahan terdakwa sendiri.

Perbuatan terdakwa dimaksud, tidak hanya menjatuhkan martabat profesi guru, tetapi juga meninggalkan luka batin mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.

Atas seluruh perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyampaikan bahwa, tuntutan pidana penjara seumur hidup layak dijatuhkan kepada terdakwa, karena terdapat beberapa keadaan memberatkan, yaitu: perbuatan dilakukan secara berulang terhadap banyak korban, tindakannya dilakukan dengan ancaman verbal dan ancaman fisik.

Dampaknya sangat besar terhadap masa depan anak-anak yang merupakan korban, malah terdakwa sebagai guru sama sekali tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap profesi maupun etika sosial.

Dari fakta persidangan yang ditemui, begitu banyak fakta yang memberatkan, tetapi ada juga fakta yang meringankan yaitu, terdakwa sangat kooperatif

Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya selama persidangan, namun hal tersebut tidak cukup untuk menghapus dampak psikologis yang ditanggung para korban, yang masih berusia belia dan sangat rentang terhadap trauma jangka panjang.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan, atas dasar alat bukti berupa, satu unit handphone, satu buah vas bunga, satu buah matras, satu buah selimut, dan satu batang rotan agar dirampas untuk dimusnahkan

Di samping itu, terdakwa juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap agar tuntutan ini menjadi pengingat keras bagi siapa saja, khususnya para pendidik, bahwa kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat terhadap profesi guru, harus dijaga dengan integritas dan tanggung jawab.

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual. Negara, melalui lembaga penegak hukum, tidak akan memberi ruang dan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat, untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual yang diketahui bahwa benar-benar terjadi di lingkungan sekitar.

Keberanian untuk melapor, merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak, dan melindungi korban dari penderitaan yang berkepanjangan.

“Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di persidangan dan akan terus dikawal secara serius oleh Tim Jaksa Penuntut Umum”. ujar JPU

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan, siap mendampingi dan memberikan perlindungan hukum kepada para korban, serta menjamin penuntutan hukum secara profesional dan berkeadilan.(JKN. 02)