Tumpang Tindih Izin di Saumlaki: Pemda Keluarkan Izin Hiburan Anak, Polres KKT Justru Restui Hiburan Malam
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Praktik tata kelola perizinan usaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memicu polemik panas dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik di Bumi Duan Loloda dikejutkan oleh adanya dugaan dualisme dan ketidakselarasan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) KKT bersama Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar terkait operasional salah satu tempat usaha di Saumlaki.
Kejanggalan ini mencuat setelah ditemukannya dokumen perizinan yang saling bertolak belakang. Pihak Pemda KKT melalui dinas teknis terkait dilaporkan mengeluarkan dokumen izin operasional untuk kategori ketangkasan atau wahana hiburan anak-anak. Namun, secara ironis dan kontras, pihak Polres KKT justru mengeluarkan izin keramaian untuk operasional tempat hiburan malam (dugem/klub).
Ketidakselarasan lintas instansi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai keabsahan dan motif di balik terbitnya dualisme izin tersebut. Masyarakat menilai, tumpang tindih regulasi ini berpotensi kuat membuka celah penyalahgunaan operasional di lapangan, di mana izin wahana anak-anak diduga hanya dijadikan “tameng” administrasi demi memuluskan bisnis hiburan malam yang rawan pelanggaran sosial.
“Ada apa sebenarnya dengan sistem birokrasi dan penegakan hukum di KKT ini? Bagaimana mungkin satu objek usaha yang sama bisa mengantongi izin hiburan anak dari Pemda, tetapi dari kepolisian malah keluar izin hiburan malam? Ketidaksinkronan ini sangat tidak sehat dan rawan penyimpangan prosedur,” kritik salah seorang tokoh masyarakat Saumlaki kepada media, Jumat (28/08/2026).
Publik mendesak Penjabat Bupati KKT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kapolres KKT untuk segera duduk bersama melakukan klarifikasi terbuka. Regulasi pemberian izin keramaian oleh kepolisian seharusnya tunduk dan selaras pada peruntukan izin induk (zonasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, bukan berjalan sendiri-sehari tanpa koordinasi.
Masyarakat menuntut adanya audit perizinan secara total dan mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera turun melakukan pengecekan fisik di lokasi usaha. Jika ditemukan adanya aktivitas hiburan malam yang beroperasi menggunakan izin hiburan anak, Pemda dituntut bertindak tegas dengan membekukan total seluruh izin operasional tempat tersebut demi menegakkan wibawa hukum di Kepulauan Tanimbar.
Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi kantor DPMPTSP KKT serta meminta konfirmasi dari Humas Polres Tanimbar guna memperjelas kronologi terbitnya dua izin yang berbeda tersebut.
(JKN/1.0.0)






