Selamatkan Hutan Adat yang Gundul, Masyarakat KKT Desak Pemda Kaji Ulang Izin Operasional HPH
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Gelombang desakan dari masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, kian masif menyuarakan penyelamatan lingkungan. Demi menjaga dan memproteksi tanah petuanan warisan leluhur yang kini kondisinya memprihatinkan, warga mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) KKT bersama instansi teknis terkait untuk segera mengkaji kembali seluruh izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang beroperasi di Pulau Tanimbar.
Tuntutan moral ini mencuat seiring dengan fakta lapangan yang memperlihatkan kondisi hutan Tanimbar yang dilaporkan kian gundul akibat aktivitas pembabatan kayu skala besar oleh korporasi. Kerusakan ekologi yang masif ini dinilai tidak sebanding dengan dampak ekonomi yang diterima oleh masyarakat lokal, bahkan justru mengancam ketersediaan ruang hidup bagi generasi mendatang di Bumi Duan Loloda.
“Hutan Tanimbar adalah warisan suci dari leluhur kami yang menyimpan hak ulayat dan petuanan marga. Sekarang kondisinya sudah gundul dibabat oleh operasional HPH. Kami meminta dengan tegas agar Penjabat Bupati dan Pemda KKT tidak tinggal diam, segera kaji ulang izin-izin tersebut sebelum warisan ekologi kami habis tak tersisa,” ungkap salah seorang perwakilan warga adat Saumlaki kepada media, Kamis (03/09/2026).
Masyarakat menilai, evaluasi terhadap konsesi HPH sangat mendesak untuk meninjau kembali kepatuhan perusahaan terhadap batas wilayah adat, pemulihan lingkungan (reboisasi), hingga aspek kelayakan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Publik mengkhawatirkan jika eksploitasi hutan tanpa kontrol ketat ini dibiarkan terus berlanjut, Tanimbar akan dihadapkan pada ancaman bencana kekeringan parah dan krisis air bersih yang lebih luas saat musim kemarau.
Melalui publikasi media ini, komunitas warga meminta jajaran Komisi B DPRD KKT untuk segera mengambil langkah proaktif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kehutanan. Lembaga legislatif dan eksekutif dituntut berdiri di pihak masyarakat adat guna membentengi kekayaan alam Tanimbar dari eksploitasi sepihak yang merugikan hak-hak ulayat daerah perbatasan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih berupaya mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanimbar Dinas Kehutanan guna meminta konfirmasi resmi terkait luasan rincian deforestasi serta pengawasan berkala terhadap korporasi kayu yang beroperasi di wilayah tersebut.
(JKN/1.0.0)






