BELAJAR DARI RITABEL: KETIKA PEMILIK WILAYAH ADAT HARUS MEMBELI TANAHNYA SENDIRI

IMG-20261026-WA0024

 

Saumlaki, Jurnal Kepulauan News – Potret sengketa tanah yang terjadi di Desa Ritabel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam beberapa hari terakhir memicu refleksi mendalam bagi eksistensi masyarakat hukum adat. Kasus sengketa yang bergulir dengan tajuk “Somasi Kedua Dilayangkan, Sengketa Tanah Ritabel Belum Tuntas” tersebut rupanya menyimpan ironi sosial yang jauh lebih dalam.

 

Berdasarkan fakta dan investigasi di lapangan, ditemukan kondisi yang mengusik rasa keadilan: masyarakat yang secara turun-temurun merupakan pemilik sah wilayah adat Desa Ritabel, justru terpaksa harus mengeluarkan uang demi membeli kembali lahan yang berada di atas wilayah adat mereka sendiri.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT), Dany Metatu. Dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi fenomena ini dengan kebijaksanaan adat yang sejuk, tanpa harus mengedepankan amarah.

“Ini bukan soal siapa salah siapa benar. Ini adalah momentum kerinduan bagi kita semua untuk kembali ke mekanisme hukum adat yang meneduhkan. Peristiwa di Ritabel ini menjadi alarm karena mungkin kita semua mulai lupa bahwa tanah adat itu bukan milik perorangan, melainkan titipan leluhur untuk anak cucu.

 

Ketika pelepasan lahan dilakukan tanpa duduk bersama dalam Musyawarah Adat, maka luka seperti ini akan terjadi: pemilik asli harus membeli miliknya sendiri,” ujar Dany Metatu dengan nada sejuk, Senin (26/10/2026).

 

Dany menjelaskan bahwa dalam tatanan tradisi masyarakat Tanimbar, tanah ulayat mengakar kuat sebagai identitas, sejarah, dan masa depan, yang nilainya jauh melampaui nilai ekonomi semata. Oleh karena itu, para leluhur Tanimbar telah mewariskan mekanisme bernilai luhur untuk menjaganya, yakni melalui Musyawarah Adat.

 

Himbauan Kasih LMAT untuk 84 Desa Adat di Kepulauan Tanimbar

 

Berkaca dari persoalan di Desa Ritabel, LMAT mengeluarkan tiga poin himbauan penting yang ditujukan kepada seluruh pemilik wilayah adat di 84 desa adat yang tersebar di wilayah Kepulauan Tanimbar:

 

1. Menjaga Wilayah melalui Musyawarah Adat (MUSDAT) LMAT mengajak masyarakat mengaktifkan kembali semangat MUSDAT. Segala bentuk rencana pelepasan, penjualan, hibah, atau pengalihan lahan yang berada di atas wilayah adat wajib dibicarakan bersama terlebih dahulu dengan melibatkan tetua adat, pemilik hak ulayat, dan keluarga besar.

 

Langkah ini sejalan dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat bukanlah Hutan Negara, sehingga status tanah ulayat merupakan milik komunal yang harus diproteksi secara kolektif.

 

2. Memahami Batasan Hak Tanah Adat Tanah adat tidak memiliki status sebagai tanah bebas yang dapat diperjualbelikan secara sepihak seperti milik pribadi. Terdapat batasan adat turun-temurun yang berfungsi melindungi keberlangsungan hidup anak cucu agar tidak kehilangan ruang hidup dan jejak tanah leluhurnya di masa depan. Penjualan sepihak tanpa mekanisme adat yang sah dinilai menjadi akar utama konflik berkepanjangan.

 

3. LMAT Siap Memberikan Proteksi dan Pendampingan Hukum Menyadari adanya desakan ekonomi atau keterbatasan informasi yang sering kali memaksa warga melepaskan lahan tanpa prosedur adat yang benar, LMAT membuka posko pengaduan dan pendampingan. Jika masyarakat menemukan adanya transaksi lahan adat yang menyimpang dari mekanisme, warga diimbau tidak ragu melapor ke LMAT.

 

“Jangan takut melapor. Kehadiran LMAT bukan untuk menghakimi atau membatalkan transaksi saudara-saudara kita secara sepihak. Tugas utama kami adalah memberikan payung proteksi, pendampingan hukum adat, serta memediasi jalan keluar terbaik secara kekeluargaan. Kami ingin memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” tegas Dany.

 

Di akhir pernyataannya, LMAT mendorong seluruh Kepala Desa Adat, pemangku adat, dan warga untuk mulai melakukan pendataan ulang batas-batas wilayah ulayat, memperkuat kelembagaan adat di tingkat desa, serta saling mengawasi.

“Kejadian di Desa Ritabel harus menjadi pelajaran berharga yang terakhir bagi kita semua. Cukup sudah cerita di mana pemilik adat harus membeli tanahnya sendiri. Mari kita jaga Tanimbar dengan cara adat yang sejuk dan duduk bersama. Sebab, tanah ini adalah titipan untuk masa depan anak cucu kita,” pungkas Dany Metatu.

 

(JKN/E.Lon)