POLEMIK HARI PERS NASIONAL: KETUM SMSI DIPECAT PWI, TOKOH PERS MALUKU DAN MALUKU UTARA SUARAKAN KESETARAAN

lv_0_20261101204108

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.6.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"EUJZOREE-5DMK-1TS3-8CQZ-7CZEDGL1PCSS","pictureId":"EUJZOREE-5DMK-1TS3-8CQZ-7CZEDGL1PCSS","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"19.6.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"EUJZOREE-5DMK-1TS3-8CQZ-7CZEDGL1PCSS","pictureId":"EUJZOREE-5DMK-1TS3-8CQZ-7CZEDGL1PCSS","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

 

Jakarta, Jurnal Kepulauan News – Gelombang dinamika melanda organisasi pers nasional menyusul keputusan mendasar yang diambil oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI setelah mengusulkan agar tata kelola penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dipercayakan secara bergilir kepada konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

 

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No. 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Sanksi ini didasarkan pada anggapan bahwa usulan kesetaraan HPN yang dibawa oleh Firdaus dinilai melanggar Peraturan Organisasi PWI No. 113/2026, yang mengategorikan HPN sebagai program strategis eksklusif milik PWI.

 

Menuai Kritik dan Menyoroti Kebebasan Berpendapat

 

Langkah pemecatan tersebut langsung memicu sorotan tajam dari sejumlah tokoh pers di daerah. Wartawan senior Maluku yang juga merupakan Dewan Penasehat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku, Petrus Oratmangun, menyayangkan keputusan tersebut dan menilai adanya pemangkasan hak konstitusional.

 

“Jika benar sanksi pemecatan ini dijatuhkan hanya karena alasan usulan HPN, maka menurut pandangan pribadi saya, PWI telah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Jika itu yang terjadi, pandangan publik bahwa PWI merupakan organisasi yang otoriter menjadi benar adanya,” tegas Petrus Oratmangun dalam keterangannya, Minggu (01/11/2026).

 

Petrus menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, pers memegang teguh prinsip kesetaraan (equality). Pilar ini mestinya diimplementasikan secara konsisten dalam tata kelola organisasi pers di bawah naungan Dewan Pers agar tidak tercipta sekat-sekat eksklusivitas.

“Dengan adanya kesetaraan, publik dan pemerintah akan memandang pers dalam satu lensa yang utuh, bukan kotak-kotak. Pers yang bersatu akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya

 

Desakan Transparansi Anggaran dan Peran Dewan Pers

 

Senada dengan Petrus, Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, mengkritik bahwa penyelenggaraan HPN selama ini terkesan sebatas perayaan ulang tahun PWI semata. Kondisi ini membuat konstituen Dewan Pers lainnya seperti AJI, IJTI, dan AMSI tidak memiliki rasa memiliki terhadap hari besar tersebut.

 

“Penyelenggaraan HPN itu menggunakan uang negara (APBN/APBD), jadi sudah sepatutnya penanggung jawab utamanya dipegang langsung oleh Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dari sana, pelaksana teknisnya bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergilir,” ungkap Hamdi Jempot yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode tersebut.

 

Sikap Firdaus dan Solidaritas Konstituen

 

Merespons sanksi pemecatan dirinya, Firdaus menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Kendati demikian, dirinya menegaskan tidak akan mundur dan tetap konsisten mendorong Dewan Pers untuk mereformasi tata kelola HPN agar lebih setara, adil, dan melibatkan seluruh konstituen.

 

Secara historis, Hari Pers Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 sebagai hari nasional untuk seluruh insan pers Indonesia, bukan hak paten satu organisasi. Hingga saat ini, delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers—termasuk AJI, AMSI, SMSI, JMSI, IJTI, ATVSI, PRSSNI, dan SPS—sependapat bahwa HPN adalah hari milik bersama seluruh elemen pers nasional demi terwujudnya kebersamaan yang kokoh dan bermartabat di NKRI.

 

(****)