Menang di PN Saumlaki: Tergugat Menangkan Perkara Jabatan Tuan Tanah Sangliat Dol

Screenshot_2026-04-10-14-57-47-11_7352322957d4404136654ef4adb64504

SAUMLAKI –JurnalKepulaan News Pengadilan Negeri Saumlaki memutuskan memenangkan pihak Tergugat dalam perkara perdata mengenai sengketa jabatan Tuan Tanah yang terjadi di Desa Sangliat Dol, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan Nomor Perkara 52/Pdt.G/2025/PN.Sml.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat. Akibatnya, gugatan yang diajukan oleh 4 orang Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum pihak Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam persidangan ini sebesar Rp 855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Pihak Tergugat Diwakili Kuasa Hukum Andal

Perkara ini melibatkan 4 orang Penggugat yang didampingi oleh tim advokat mereka, melawan 3 orang Tergugat yang terdiri dari Kletus Masriat, Kepala Desa Sangliat Dol, dan Ketua BPD Desa Sangliat Dol.

Pihak Tergugat memberikan kepercayaan penuh penanganan perkara ini kepada kuasa hukum mereka, yaitu Andreas Mathias Go, SH dan Piterson Rangkoratat, SH.

Kasus Unik, Pertama Kali Terjadi di Tanimbar

Usai persidangan, Andreas Mathias Go menyampaikan keterangannya. Ia menilai bahwa perkara jabatan Tuan Tanah yang digugat ini merupakan hal yang baru dan unik di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Duan Lolat).

“Masalah Tuan Tanah yang terjadi di Desa Sangliat Dol ini, baru terjadi di Kabupaten Duan Lolat ini. Pasalnya selama ini belum pernah terjadi di desa manapun yang menggugat soal Jabatan Tuan Tanah,” ujar Andreas.

Ia menyebut langkah hukum yang diambil pihak Penggugat sebagai sebuah terobosan, namun pihaknya berhasil menjawab seluruh tantangan tersebut dengan maksimal.

“Puji Tuhan, eksepsi kami dikabulkan. Kami sudah lewati masa sidang dengan sangat maksimal,” tambahnya.

Perbedaan Dasar Hukum dan Adat

Dalam persidangan yang berlangsung cukup tegang dan dihadiri oleh pendukung kedua belah pihak, terdapat perbedaan pandangan mendasar mengenai dasar hukum jabatan Tuan Tanah.

– Pihak Penggugat mendalilkan bahwa jabatan tersebut diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis lurus keturunan Ken Sanglit.

– Pihak Tergugat membantah hal tersebut dan mendalilkan bahwa jabatan Tuan Tanah bukan semata-mata berdasarkan garis keturunan lurus, melainkan ditetapkan berdasarkan kesepakatan Masyarakat Adat yang tergabung dalam Mata Rumah Masriat Soa Buksalembun.

“Persidangan berjalan sangat tegang dengan kehadiran pendukung Penggugat dan Tergugat. Namun dari sini kami justru mendapat banyak pengalaman mengenai sejarah adat secara khusus di Desa Sangliat,” pungkas Andreas yang akrab disapa AMG.

Siap Hadapi Langkah Hukum Berikutnya

Hingga saat ini, putusan tersebut telah belum memiliki kekuatan hukum tetap dalam tingkat pertama. Pihak Tergugat menyatakan siap menunggu langkah selanjutnya yang mungkin diambil oleh pihak lawan, baik itu upaya hukum tingkat banding maupun lainnya.

“Dengan adanya putusan ini, kami menunggu langkah selanjutnya dari Para Penggugat. Kami siap menjaga kepentingan klien kami hingga akhir,” tegas kuasa hukum tersebut.

(By: AMG)