Kucurkan Rp225 Juta dari Dana Desa 2025, Proyek Gedung Kantor Baru Desa Fursuy Justru Mangkraks

IMG-20260820-WA0011

 

SELARU, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Pembangunan infrastruktur pelayanan publik di Desa Fursuy, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memicu sorotan tajam dari warga setempat. Proyek pembangunan Gedung Kantor Desa Fursuy yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis sebesar Rp225.689.500, hingga saat ini dilaporkan telantar, belum rampung, dan belum dapat difungsikan sama sekali.

 

Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, kondisi fisik bangunan bernilai ratusan juta tersebut masih jauh dari kata selesai. Struktur bangunan tampak baru berupa tiang-tiang beton tak beratap, dinding batako setengah jadi, serta susunan perancah (scaffolding) dari kayu penopang yang mulai lapuk. Berbagai material sisa proyek seperti batako dan pasir juga terlihat masih berserakan tidak terurus di sekitar lokasi pembangunan.

 

Data pada papan kegiatan resmi yang terpasang di lokasi menunjukkan bahwa proyek ini memiliki volume bangunan sebesar 14 Meter x 18,5 Meter dengan sumber pendanaan murni dari Alokasi Dana Desa TA 2025. Mandeknya pengerjaan melintasi tahun anggaran ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat desa mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

“Uang negara senilai 225 juta rupiah sudah dicairkan, tetapi wujud fisik kantor desa sampai sekarang masih mangkrak seperti ini. Kami sebagai masyarakat membutuhkan kepastian dari aparatur desa karena gedung ini sangat krusial untuk menunjang kelancaran pelayanan administrasi warga,” keluh salah seorang warga desa dengan nada kecewa.

 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa wajib dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tepat waktu. Kelalaian penyelesaian proyek fisik yang molor berlarut-larut ini dinilai tidak hanya menghambat mutu pelayanan publik di desa, melainkan juga berpotensi kuat menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

 

Merespons kondisi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Desa Fursuy, Camat Selaru, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Otoritas berwenang dituntut memberikan penjelasan terbuka serta mengevaluasi kelayakan pengerjaan proyek tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Fursuy mengenai progres teknis maupun target penyelesaian bangunan kantor desa. Redaksi masih berupaya menghubungi kepala desa maupun tim pelaksana kegiatan untuk mendapatkan hak jawab berimbang.

 

(JKN/Eson)