Jadi Proyek Siluman, Pembangunan Pasar Larat Diduga Tabrak Aturan Keterbukaan Informasi Publik

Screenshot_2026-08-25-10-19-34-07_7352322957d4404136654ef4adb64504

LARAT, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kembali menuai sorotan tajam. Proyek pembangunan Pasar Larat yang terletak di Kecamatan Tanimbar Utara diduga kuat dikerjakan tanpa mengindahkan prinsip transparansi anggaran. Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Senin (24/08/2026), pekerjaan fisik telah berjalan masif, namun tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi.

Dokumentasi riil di lokasi menunjukkan bahwa struktur rangka bangunan yang memadukan material kayu dan baja sudah mulai didirikan oleh para pekerja. Di area sekitar proyek, material bangunan serta puing sisa pembongkaran tampak masih berserakan. Kondisi ini diperparah dengan situasi para pedagang lokal yang terpaksa tetap bertahan berjualan di dalam tenda-tenda darurat tepat di depan area konstruksi yang sedang berjalan.

Kejanggalan fatal ini memicu polemik karena papan informasi proyek merupakan instrumen wajib yang memuat nama kegiatan, lokus, sumber pendanaan, nilai kontrak, nama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan pengerjaan. Abainya pihak pelaksana dalam memasang papan nama tersebut diduga kuat berpotensi melanggar tiga regulasi sekaligus, yakni:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan akses transparansi atas penggunaan anggaran negara.

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), terkait rambu informasi K3 dan identitas proyek.

3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengenai akuntabilitas paket pekerjaan di hadapan publik.

“Tanpa adanya papan informasi yang jelas, masyarakat dan pedagang di sini sama sekali tidak bisa melakukan fungsi pengawasan. Kami buta anggaran; tidak tahu ini proyek dananya dari mana, berapa nilainya, siapa yang mengerjakan, dan kapan target selesainya. Pola seperti ini sangat rawan memicu penyelewengan,” keluh salah seorang pedagang pasar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Merespons temuan proyek “siluman” tersebut, publik mendesak Pemerintah Daerah dan dinas teknis KKT untuk segera memerintahkan pihak ketiga menghentikan pengerjaan sementara sampai papan informasi resmi dipasang. Selain itu, Komisi III DPRD KKT didesak melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memanggil dinas terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), didukung desakan kepada Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Pasar Larat dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga rakyat memiliki hak mutlak untuk mengetahui detail penggunaannya secara transparan demi mencegah celah penyimpangan koruptif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

(JKN/E.lon)