NIB Sesungguhnya Sangat Membantu Para Pelaku Usaha di Pasar

IMG_20261022_171822_497

Saumlaki,jurnalkepulauannews.com /  Pelaku usaha yang berjualan di pasar, seperti penjual ikan, sayuran, buah, umbi-umbian (Papalele) dan lain-lain sebagainya, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB sesungguhnya merupakan identitas Resmi dan legalitas dasar, yang diterbitkan melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach), kepada para pelaku usaha, untuk kelanjutan usaha yang ditekuni oleh para pelaku usaha

Para pedagang eceran di pasar, skala usaha Mikro dan Kecil/UMK, seperti papalele ikan dan sayur di pasar Ngrimase Saumlaki, pusat kota kabupaten kepulauan Tanimbar, maupun pasar rakyat lainnya, pada dasarnya dikelompokkan dalam kategori risiko rendah (low risk)

Walaupun para papalele dikelompokkan pada pelaku usaha resiko rendah, tetapi harus terdaftar dan terdata secara baik, agar kedepan nanti, keberadaan mereka di pasar, mendapat perhatian pelayanan publik dari pihak Pemerintah

Bukan hanya perhatian pelayanan publik dari Pemda KKT semata, tetapi pada tataran praktis, para palaku pasar kecil ini, bisa mendapat tambahan modal dari pemerintah pusat, melalui kredit usaha rakyat (KUR), atau kredit usaha lainnya, di dalam sistim perbankan yang berlaku di Indonesia

Berdasarkan peluang usaha yang ada, maka hari ini kamis 22/10-2026, Kabid penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu KKT, bersama stafnya melakukan kegiatan sosialisasi, sekaligus melayani pelaku usaha untuk memproses SIB, di pasar Ngrimase Saumlaki

Dalam kegiatan tersebut, menurut Salembun kepada awak media ini menjelaskan bahwa “untuk kegiatan ini, kami tidak sendiri, karna kami juga menggandeng direktorat pajak, untuk pengurusan NPWP, agar para pelaku pasar langsung dilayani secara serentak, untuk mengurangi biaya operasional para pelaku pasar, ketika hendak berproses di direktorat pajak untuk mendapatkan NPWP. Pengurusan ini tidak di pungut biaya karna gratis” terang Salembun

Selanjutnya untuk regulasi pendukung
kewajiban kepemilikan NIB RBA didasarkan pada landasan hukum berikut :
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang : Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini menggantikan PP No. 5 Tahun 2021.
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha

Oleh sebab itu, Salembun mengatas namakan Pemda KKT, menghimbau kepada seluruh palaku pasar di Tanimbar, agar berpartisipasi aktif untuk memproses NIB, demi kelangsungan dunia usaha yang ditekuni.(JKN 02)