Pejabat Kepala Desa Atubul Dol Tidak Mempunyai Kemampuan Memimpin Masyarakat.
Saumlaki,Jurnalkepulauannws.com-/Pejabat Kepala desa adalah aparatur Desa yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa,selain itu pejabat kepal desa mempersiapkan program untuk pemilihan kepala desa definitif.
Desa atubul Dol pada saat ini di pimpin oleh pejabat kepala desa dimana pejabat tersebut seorang ASN.
Dalam memimpin desa Atubul Dol pejabat kepala desa selain melaksanakan tugas harus mempunyai jiwa untuk memimpin masyarakat dan itu hal yang sangat penting untuk menjadi salah satu pemimpin di desa.
Pantauan Tim Jurnal Kepulauan News Pejabat Desa Atubul Dol belum mempunyai jiwa kepemimpinan terhadap masyarakat desa Atubul Dol Faktanya banyak persoalan antara pejabat dengan masyarakat.
Pada bulan februari 2025 masyarakat Desa Atubul Dol berinisial PM alias Oubut melaporkan Pejabat Desa Atubul Dol,Ketua BPD dan Ketua Lembaga Adat ke POLRES Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait pemerasan/pungli/perbuatan tidak menyenangkan.Akibat pelaporan tersebut pada hari Selasa 29 Juli 2025 di lakukan Restoratif Justice di pimpin Oleh KBO RESKRIM POLRES Kepulauan Tanimbar dan di hadiri oleh Para terlapor ( Pejabat Kepala Desa Atubul Dol,Ketua BPD dan Ketua Lembaga Adat Desa Atubul Dol).
Dalam mediasi pejabat kepala Desa Atubul Dol mengakui bahwa sangsi adat yang di berikan kepada pelapor (Oubut) tidak di dasari oleh PERDES,TIDAK ADA KESEPAKATAN TERTUlIS ANTARA PEMDES,BPD,LEMBAGA ADAT,TOKOH AGAMA DAN MASYARAKAT) namun hanya berpatokan kepada kebiasaan leluhur.
Sangsi adat yang di lakukan oleh Pejabat desa di karenakan SURAT PERNYATAAN dari Pelapor PM ini yang menjadi senjata ampuh dari para terlapor.
Menanggapi alasan tersebut Pengacara Pelapor PM melwatan membantah keras di depan KBO di ruangan mediasi dengan suara lantang dan keras bahwa SURAT PERNYATAAN sudah di batalkan oleh pengacara AMG di karenakan ini bukan Pembatalan sepihak dan itu SAH menurut Hukum karena tidak memenuhi syarat materiil.Dan di tanyakan balik kepada Pejabat Desa Atubul Dol bahwa apakah Pemberitahuan sasi kopra itu secara tertulis ataukah secara lisan kepada masyarakat agar bisa di pertanggung jawabkan di kemudian hari.pertanyaan menjabat ini tentunya Pejabat Desa Atubul Dol menjari kalang kabut/bingung untuk menjawab dan hanya mengeluarkan pernyataan bahwa ini hanya secara lisan.
Dalam administrasi perintah dari seorang pejabat haruslah tertulis bukan secara lisan ini menandakan Pejabat Desa Atubul Dol masih kurang Ilmu terkait tata kelola Pemerintahan.
Sasi adalah tindakan Adat yang perlu kita lestarikan namun kita pilah dulu,sasi Adat kopra itu di tujukan kepada masyarakat desa tersebut untuk tidak bekerja Kopra sedangkan Klien saya statusnya sebagai Pembeli.sejak kapan sasi adat di tujukan kepada seorang pembeli,padah namanya pembeli membeli dengan itikad baik tutur pengacara kondang yang telah menjadi pengacara sejak tahun 2009.
Ini merupakan suatu tindakan pemerasan,pungli dan perbuatan tidak menyenangkan.Bupati Kepulauan Tanimbar harus mengevaluasi pejabat Desa Atubul Dol karena dia bertindak sesuka hati,seharusnya menjadi seorang pejabat harus mempunyai kemampuan Leadership untuk memimpin masyarakat setempat bukan sebaliknya berbuat sesuatu yang merugikan orang lain unggas AMG.
MEDIASI di akhiri dengan kesepakatan untuk menghitung kerugian pelapor namun terkait dengan jiwa kepemimpinan Pejabat Desa Atubul Dol harus di evaluasi oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar bila perlu di ganti oleh orang lain yang betul betul sangat mengerti pemerintahan desa dan mempunyai jiwa kepemimpinan.
( Jkn. 04 )






