Tolak Opini Menghakimi Jurnal Investigasi, Redaksi Jurnal Kepulauan News Tegaskan Berita Nelayan Berbasis Keluhan Lapangan

Screenshot_2026-09-15-05-27-33-03_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN ko NEWS Manajemen dan jajaran redaksi Jurnal Kepulauan News secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas guna meluruskan serangan narasi sepihak yang dimuat oleh portal media Jurnal Investigasi tertanggal 14 September 2026. Redaksi Jurnal Kepulauan News menolak keras tuduhan tak berdasar yang menyebut produk pers kami sebagai “berita hoaks” ataupun “propaganda fiktif”.

 

Pernyataan dari Jurnal Investigasi yang memuat kata-kata menghakimi serta memberikan ancaman hukum sepihak dinilai sebagai tindakan yang terburu-buru, emosional, dan mencederai semangat kemitraan pers di Bumi Duan Lolat. Redaksi menegaskan bahwa artikel mengenai dugaan tindak intimidasi terhadap nelayan lokal dan andon pengguna BBM jenis solar di Pelabuhan Omele murni diproduksi berdasarkan laporan keluhan riil yang dihimpun dari para pelaku usaha perikanan di akar rumput.

 

“Tulisan kami adalah bagian dari fungsi kontrol sosial untuk membela hak-hak nelayan kecil di Tanimbar. Kami menyayangkan adanya rekan media yang justru melakukan pembunuhan karakter balik (character assassination) terhadap ruang redaksi kami, alih-alih menghormati koridor hukum yang diatur dalam undang-undang pers,” tegas Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News.

 

Jurnal Kepulauan News mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau diajukan secara patut ke Dewan Pers selaku lembaga tertinggi penilai kode etik, bukan dengan cara melempar narasi provokatif di ruang publik daerah.

 

Sebagai perusahaan pers yang sah dan berbadan hukum, Jurnal Kepulauan News menyatakan siap dan kooperatif menghadapi segala bentuk langkah ajudikasi formal yang diajukan ke Dewan Pers. Redaksi berkomitmen tidak akan mundur dalam menyuarakan jeritan hati masyarakat kecil, serta meminta semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hitam di atas putih dari Dewan Pers Jakarta.

 

(JKN/1.0.0)