Pungutan liar (PUNGLI) Terjadi di Desa Atubul Da
Pungutan liar (PUNGLI) Terjadi di Desa Atubul Da
Saumlaki jurnalkepulauannews.com,- Aroma busuk tercium ditubuh pemerintah desa Atubul Da, melalui pungutan liar yang dilakukan oleh kepala urusan umum (kaur umum) Faustinus Ratuanak, atas arahan sekretaris desa Severianus Samponu, yang saat ini menjabat sebagai Plt kepala desa, terhadap
Rafael Batmomolin, salah seorang pengusaha lokal desa tersebut
Peristiwa ini terjadi pada hari sabtu 12/7-2025, dikediaman kaur umum (Faustinus Ratuanak), saat proses tanda tangan surat ijin domisili tempat usaha milik Rafael Batmomolin
Nominal uang sebesar seratus ribu rupiah, menurut penjelasan kaur umum, merupakan biaya administrasi ke desa, dan biaya administrasi ini adalah amanat langsung dari Plt kades
“Pada saat saya urus surat ijin domisili tempat usaha saya dengan kaur umum, kaur umum bilang begini,,,biaya administrasinya seratus ribu rupiah, bayar dulu baru surat ini ditandatangani, karna ini perintah langsung dari pejabat kepala desa, lalu saya bilang begini, tandatangan dulu, nanti saya pulang dari Saumlaki, baru saya bayar” ujar Batmomolin
Permintaan Batmomolin ini, tidak digubris oleh kaur umum, dengan kalimat yang berbunyi “bayar dulu baru surat ini ditandatangani, maka saya langsung menyerahkan uangnya, trus saya pulang kerumah, lalu lewat beberapa menit kemudian, surat itu diantar kerumah saya oleh kaur umum” terangnya
Pungutan ini kemudian menjadi tanda tanya besar bagi Batmomolin, karena diduga tagihan tersebut, tidak didasarkan pada keputusan desa yang resmi, seperti peraturan desa (perdes), atau peraturan Plt kepala desa
Tindakan tidak terpuji ini, kemudian diinformasikan kepada media ini, untuk dipublikasikan, agar mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar, supaya jangan ada lagi tindakan sedemikian, diwaktu-waktu mendatang.(PKN 11)






