Kejaksaan Negeri Saumlaki Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Lingkungan BPBD Kepulauan Tanimbar

IMG-20251204-WA0016

Saumlaki,JurnalKepulauannews.com.- Dari hasil investigasi uang dilakukan beberapa waktu lalu, tepatnya di tanggal 2 Desember 2925, ditemukan Adam dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebanyak Rp 75.000.000 .

Dana tersebut diduga diperuntukan bagi masyarakat yang terfampak bencana .

Diduga kuat, dana tersebut disunat oleh salah satu Kabag pada BPBD Thomas Laratmase bersama Oche Samponu dengan dalil biaya administrasi sebesar Rp 100.000 untuk masing-masing kepala keluarga .

Jika kalkulasikan dengan 600 Kk saja, maka kabag dan pendamping telah mengantongi dana hasil kejahatan puluhan juta rupiah.

Untuk itu kejaksaan diminta mengusut kasus korupsi berjamaah yang terjadi di lingkungan Badan Pengendalian Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar .

Hal ini terkuak ketika salah seorang pegawai BPBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang enggan menyebut namanya mengatakan dana bencana yang diturunkan pemerintah pusat itu sebesar 16 miliar rupiah itu di dalamnya sudah terdapat biaya administrasi .

“Mengapa harus disunat lagi hal ini sangat disayangkan. Jangan jadikan administrasi sebagai alibi untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar sumber.

Menurut salah satu praktisi hukum, sebenarnya perbuatan itu tak boleh terjadi karena hal itu sangat bertentangan dengan undang undang tindak pidana korupsi pasal 31 tahun 1999.

Uang itu sebenarnya dimanfaatkan untuk membantu mereka yang susah karena dilandasi bencana.

“Kalau hal kecil ini sudah dipotong apa lagi dengan hal yang besar . Untuk itu sebagai praktisi hukum saya minta kepada kejaksaan agar kasus tersebut segera di usut, jika tidak maka pasti ada pemotongan pemotongan lain yang belum terungkap,” pungkasnya.

Menurutnya, meski besar dana yang disunat terlihat kecil, namun sangat berarti bagi mereka yang membutuhkannya.

Jika dana tersebut dikumpulkan, maka hasilnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, namun bukan untuk mengisi kantung pribadi sebagaimana terjadi saat ini. ( JKN. Y.F )