*Status Hutan Lindung Hambat Aliran Listrik PLTD ke Desa Wadankau* *Ketua Dewan Pendiri LMAT Dorong Pelepasan Kawasan Menjadi APL*

IMG-20260911-WA0000

Jurnalkepulauannews.com/ *KKT, 10 September 2026* – Status kawasan hutan lindung di Desa Wadankau, Kabupaten Kepulauan Tanimbar [KKT], saat ini menghambat proses penarikan jaringan listrik dari PLTD ke permukiman warga.

Hal tersebut disampaikan *Dany Metatu, Tokoh Masyarakat Desa Wadankau sekaligus Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar [LMAT]*.

Menurutnya, tiang dan jaringan distribusi PLTD belum bisa masuk karena sebagian wilayah desa masih berstatus hutan lindung.

Dany meminta Pemerintah Daerah KKT agar segera mengusulkan sebagian kawasan hutan lindung yang akan digunakan untuk tiang listrik dan jaringan ke Kementerian LHK untuk *dibebaskan dari status kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain [APL]*.

“Warga Wadankau sudah terlalu lama gelap. PLTD di kecamatan sudah siap, tinggal jaringannya. Kami minta Pemda segera urus pelepasan kawasan ini. Ini untuk kepentingan umum,” ujar *Dany Metatu*, Rabu [10/9].

Sebagai Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany juga menegaskan bahwa *LMAT merekomendasikan* lahan tersebut digunakan untuk jaringan PLTD.

“Ini wilayah adat LMAT. Kami mendukung penuh penggunaan sebagian kecil lahan untuk jaringan listrik demi penerangan Desa Wadankau agar tidak terisolir. Ini untuk kepentingan umum: sekolah, puskesmas, dan UMKM,” tegasnya.

Dengan adanya rekomendasi resmi dari LMAT dan usulan perubahan fungsi dari Pemda, diharapkan KLHK dapat segera memproses sehingga aliran listrik PLTD bisa segera dinikmati warga Desa Wadankau.  ( JKN. Elon )