200 Unit Bantuan Perumahan Rakyat di Tanimbar Utara Mangkrak, Kejaksaan Didesak Usut Aliran Uang Negara

IMG-20260929-WA0006

 

SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Program bantuan perumahan rakyat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, menuai sorotan serius. Sebanyak 200 unit rumah bantuan yang dialokasikan di wilayah tersebut dilaporkan tidak selesai dibangun dan kini telantar menjadi besi tua serta puing bangunan, Selasa (29/09/2026).

 

Program strategis yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat dan didukung Dana Alokasi Umum (DAU) daerah ini dikerjakan pada tahun 2022. Nilai bantuan diplot sekitar Rp46 juta per unit untuk tipe 36. Dari total 500 unit se-KKT, Tanimbar Utara mendapatkan jatah 200 unit yang dibagi rata; 100 unit di Desa Ridol dan 100 unit di Desa Ritabel. Rekam jejak proyek ini berjalan pada masa kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon, Kepala Dinas PUPR Agus Retop, serta Kepala Bappeda Ampi Yenolat.

 

Baru 25–30 Persen, Ratusan Rumah Tak Kunjung Selesai

 

Hasil pantauan langsung media Jurnal Kepulauan News di Desa Ridol menemukan kondisi pembangunan yang sangat memprihatinkan. Mayoritas bangunan terlihat terbengkalai dengan progres fisik diperkirakan baru mencapai 25 hingga 30 persen. Kondisi ini menyisakan tanda tanya besar mengenai fungsi pengawasan serta akuntabilitas realisasi anggaran yang telah dicairkan dari kas negara.

 

Status Pengadaan Lahan Perlu Dibuka ke Publik

 

Selain masalah fisik bangunan yang mandek, polemik pembebasan lahan seluas 1 hektare di Desa Ridol turut mencuat. Informasi dari tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari keluarga L. Karatat melalui perjanjian kompensasi berupa empat unit rumah. Muncul dugaan miring di lapangan bahwa salah satu unit rumah kompensasi tersebut telah diperjualbelikan secara sepihak, sehingga mekanisme pengadaan tanah ini mendesak untuk diaudit dokumennya secara transparan.

 

Desak APH dan Kejaksaan Segera Turun Tangan

 

Merugikan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan hunian layak, elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, tidak tinggal diam. Kejaksaan diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pembayaran termin kepada pihak pelaksana, hingga penelusuran indikasi tindak pidana korupsi atas sisa anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

Hingga warta investigasi ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya mendatangi Kantor Dinas PUPR KKT guna meminta klarifikasi resmi mengenai rincian sanksi administratif atau pemutusan kontrak kerja terhadap pihak ketiga yang menelantarkan proyek perumahan rakyat ini.

 

(JKN/TIM)