Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah, Jurnal Kepulauan News Pastikan Berita Hukum NFB Sesuai Administrasi Resmi Kepolisian
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Manajemen dan jajaran redaksi Jurnal Kepulauan News mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan narasi sepihak yang dirilis oleh portal Media Istana pada 16 September 2026 terkait bantahan Saudara N.F.B. dalam perkara dugaan pengrusakan fasilitas kos-kosan milik Ibu Olivia Bwariat di kawasan Pasar Omele, Saumlaki, Kamis (17/09/2026).
Redaksi Jurnal Kepulauan News menolak dengan tegas tuduhan ekstrim yang menyebut produk pers kami sebagai “tudingan nirfakta” atau “berita sampah”. Redaksi menegaskan bahwa setiap artikel hukum yang ditayangkan murni bersandar pada dokumen administrasi penegakan hukum yang sah dari Korps Bhayangkara, salah satunya merujuk pada terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/219/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 29 Juni 2026.
“Kami sangat menghormati hak jawab Saudara N.F.B. yang membantah keterlibatannya dan mengklaim hanya berniat melerai keributan antara pihak EM dan JM di lokasi kejadian. Namun, kami mengingatkan publik bahwa Jurnal Kepulauan News tidak pernah menggantikan posisi pengadilan, melainkan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan berkas laporan pengaduan resmi dari korban masyarakat kecil,” tegas Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News.
Jurnal Kepulauan News sepakat dengan pernyataan N.F.B. bahwa laporan polisi bukanlah vonis final pengadilan, dan status hukum seseorang wajib dijunjung tinggi berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya putusan inkrah. Oleh karena itu, redaksi mendukung penuh desakan agar Sat Reskrim Polres KKT mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa di Pasar Omele secara objektif, termasuk memeriksa nama-nama lain yang disebut berada di TKP.
Sebagai media profesional yang berbadan hukum resmi di Bumi Duan Lolat, Jurnal Kepulauan News menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan informasi yang berimbang, jujur, dan taat pada undang-undang pers. Redaksi mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan polemik siber dan menyerahkan seluruh pembuktian materiil kepada tim penyidik Polres Kepulauan Tanimbar demi tegaknya keadilan yang transparan bagi semua pihak.
(JKN)1.0.0)






