Tolak Penghakiman SepihaK Jurnal Investigasi, Redaksi Jurnal Kepulauan News: Keabsahan Pers Hanya Diuji di Dewan Pers!
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Manajemen dan jajaran redaksi Jurnal Kepulauan News mengeluarkan pernyataan sikap keras dan terbuka guna menangkal narasi provokatif serta pembunuhan karakter pers (character assassination) yang dimuat oleh portal Media Jurnal Investigasi tertanggal 15 September 2026. Redaksi Jurnal Kepulauan News menolak secara mutlak klaim sepihak yang menuduh dapur redaksi kami “ilegal” atau “siluman”.
Redaksi menegaskan bahwa Jurnal Kepulauan News beroperasi sebagai perusahaan pers resmi yang tunduk pada tata tertib hukum administrasi serta dilindungi penuh oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk tudingan emosional yang menyebut pemberitaan pembelaan nelayan di Pelabuhan Omele sebagai sampah fitnah merupakan penggiringan opini publik yang keliru, subyektif, dan mencederai asas praduga tak bersalah.
“Kami mengingatkan rekan-rekan media pembanding untuk belajar kembali tentang hukum pers. Satu-satunya institusi negara yang memiliki otoritas sah untuk menilai, memeriksa keabsahan lisensi Wartawan Utama pimpinan redaksi, menetapkan pelanggaran kode etik, ataupun membekukan operasional sebuah media adalah Dewan Pers Republik Indonesia di Jakarta, bukan melalui kolom penghakiman sepihak di portal berita daerah,” tegas Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News.
Jurnal Kepulauan News menduga serangan opini bertubi-tubi yang dialamatkan ke meja redaksi kami sengaja diembuskan oleh kelompok kepentingan tertentu untuk membungkam fungsi kontrol sosial yang selama ini gencar kami lakukan di Bumi Duan Lolat.
Redaksi menyatakan selalu terbuka, siap, dan kooperatif untuk duduk bersama di meja ajudikasi Dewan Pers guna membuktikan seluruh keabsahan dokumen hukum korporasi pers kami secara jernih. Jurnal Kepulauan News berkomitmen tidak akan mundur satu langkah pun dari komitmen jurnalistik dalam menyuarakan keluhan masyarakat kecil, serta menantang pihak pengadu untuk membuktikan argumennya secara terhormat di hadapan sidang etik Dewan Pers, bukan memicu kegaduhan siber yang tidak produktif.
(JKN/1.0.0)






