*JUDUL: 9 WARGA KILMASA DIADUKAN KE POLRES TANIMBAR. IBU DIDUGA DIGIGIT SAAT TERIAK, RUMAH DIRUSAK, KORBAN MEMAR DI BELAKANG KEPALA*

IMG-20260914-WA0046

Jurnalkepulauannews.com / *SAUMLAKI, 14 September 2026* – Persoalan dugaan kekerasan di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini bergulir ke ranah hukum. Seorang warga, *Yakoba Ramsamangung*, secara resmi mengadukan 9 orang ke *Polres Kepulauan Tanimbar*.

Dalam surat pengaduan  yang diterima *KLIK FAKTA*, 9 orang yang disebut sebagai terlapor adalah:
*Yustus Ratuanik, Rio Lartutul, Daut Arawaman, Alili Lartutul, Piter Lartutul, Gerarci Lartutul, Mika Lartutul, Olof Lartutul, dan Abu Lartutu*. Seluruhnya warga Desa Kilmasa.

*URAIAN PENGADUAN:*
Berdasarkan surat pengaduan, peristiwa terjadi di Desa Kilmasa. Pengadu menyebut:
1.  *Leonart Ramsamangung dan Derek Ramsamangung* diduga menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.
2.  *Rosina Takandara* diduga dianiaya oleh Rio Lartutul dengan cara *digigit dan dilukai tangannya* saat korban berteriak karena panik.
3.  *Yakobus Lambiombir dan Efa Larmele* diduga menjadi korban pemukulan hingga *mengalami memar di belakang kepala*.
4.  *Rumah milik Rosina Takandara* juga diduga dirusak dan barang-barang di dalamnya dihancurkan.

Foto yang beredar menunjukkan adanya *luka pada jari tangan korban*.

Dalam pengaduan, Yakoba meminta 3 hal: penyelidikan terhadap terlapor, pemrosesan hukum jika ada bukti, dan perlindungan bagi keluarga korban. Yakoba juga mencantumkan 3 saksi: Yakobus Lambiombir, Radeks Lambiombir, dan Efa Larmele.

*JERATAN HUKUM:*
Jika terbukti, perkara ini berpotensi dijerat *UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional*, antara lain *Pasal 262* tentang kekerasan bersama-sama, *Pasal 466* tentang penganiayaan, dan pasal terkait perusakan.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari *Kasi Humas Polres Kepulauan Tanimbar* terkait status dan perkembangan pengaduan belum diperoleh.

*Publik berharap* proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Siapa yang bersalah harus bertanggung jawab, siapa yang benar harus dilindungi.

_Catatan Redaksi: 9 nama tersebut masih berstatus terlapor. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hukum tetap.

( JKN. Elon )