Luruskan Pemberitaan Fordata News, Redaksi Jurnal Kepulauan News Tegaskan Proses di Dewan Pers Masih Berjalan
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Menanggapi publikasi yang dirilis oleh media Fordata News terkait klaim adanya “vonis” pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terhadap media Jurnal Kepulauan News dalam perkara pemberitaan dugaan hubungan asmara Margaretha Kelitadan, pihak manajemen dan redaksi Jurnal Kepulauan News resmi mengeluarkan klairifikasi dan bantahan terbuka, Jumat (04/09/2026).
Redaksi Jurnal Kepulauan News menilai narasi yang dibangun oleh Fordata News terkesan terburu-buru, sepihak, dan berpotensi menggiring opini publik (opini menghakimi). Pihak redaksi menegaskan bahwa hingga saat ini, proses koordinasi, klarifikasi, dan mekanisme ajudikasi resmi di tingkat Dewan Pers di Jakarta masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami meminta rekan-rekan media lain, termasuk Fordata News, untuk menghormati proses yang sedang berjalan di Dewan Pers dan tidak mendahului keputusan resmi kelembagaan. Belum ada keputusan atau vonis inkrah berupa sanksi etik final yang dikeluarkan secara tertulis oleh Dewan Pers kepada media kami terkait aduan Saudari Margaretha Kelitadan,” tegas Pemimpin Redaksi Jurnal Kepulauan News.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui jalur mediasi dan penilaian objektif oleh Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi yang menaungi pers nasional. Jurnal Kepulauan News menyatakan selalu kooperatif dan tunduk pada seluruh regulasi serta asas praduga tak bersalah.
Pihak redaksi mengimbau masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk cerdas dalam menyaring informasi dan tidak terprovokai oleh pemberitaan yang belum memiliki landasan keputusan hukum tetap dari Dewan Pers. Jurnal Kepulauan News berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang independen, kritis, dan berimbang demi kepentingan publik di Bumi Duan Loloda.
(JKN/1.0.0)






