Barang Sitaan Di dalam Lapas, Wajib Dimusnahkan, Namun Tindakan Pemusnahan, Tolong Mempertimbangkan Nilai Kemanusiaan

IMG-20251119-WA0030

Jurnalkepulauannews.com,- Barang larangan di dalam lembaga pemasyarakatan, seperti handphone, rokok, uang tunai dan lainnya, wajib hukum untuk disita dan dimusnahkan

Tindakan sedemikian, menurut kepala sub seksi keamanan dan ketertiban lapas kelas III Saumlaki, Melki Yempormase, kepada media ini rabu 19/11-2025 diruang kerjanya, sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

Disinggung mengenai prosedur hukum yang dimaksud ungkap Yempormase “diatur dalam petunjuk teknis kemenkumham, dan ditindak lanjuti oleh para petugas lapas diseluruh indonesia” terangnya

Tindakan menyita dan memusnahkan barang larangan dimaksud, mendapat reaksi keras dari pihak keluarga, seperti yang disampaikan oleh istri dari seorang warga binaan Pit Londar yaitu Elisabet Wandan, karena handphone milik suaminya, berisi dokumen kepegawaian suaminya, bersama dokumen penting keluarga yang lain.

Menurut Wandan didepan Yempormase, dirinya tidak mempersoalkan tindakan pemusnahan handphone milik suaminya, namun alangkah eloknya, jika tindakan pemusnahan tersebut, baiknya mempertimbangkan nilai kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang dimaksudkan adalah, amankan dulu dokumen-dokumen penting tersebut, baru kemudian tindakan pemusnahan dilakukan

“Saya tidak mara kalau handphone suami saya dimusnahkan, karena handphone itu bisa dibeli saja, cuma yang saya sesalkan adalah, kalau bisa, tolong kasi pinda dokumen-dokumen penting didalam handphone itu dulu, baru dimusnahkan” tegas Wandan dengan penuh kecewa

Keluhan ini kemudian direspon oleh Yempormase dengan pernyataan yang berbunyi “kalau ibu dong punya mau sedemikian, maka harus koordinasikan dengan kita, supaya kita pindahkan dokumen-dokumen penting itu dulu, baru kita ambil tindakan pemusnahan” imbuh Yempormase.(JKN 02)