Petugas Lapas Kelas II Saumlaki Dinilai Diskriminatif Terhadap Warga Binaan, Keluarga Ngamuk.

Screenshot_2025-12-04-14-22-44-50_7352322957d4404136654ef4adb64504

Saumlaki,JurnalKepulauannews.com.- Kasus ilegal oil yang menjerat tersangka PKL akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya penahanan terhadap PKL yang akan berakhir satu bulan lagi justru terkesan berbelit akibat PKL harus dipindahkan ke Lapas kelas II Ambon tanpa alasan yang jelas.

Kasus ini bermula dari penahanan yang tidak diketahui anak PKL yang sedang menjalankan tugasnya di Maluku Tengah.

Meski begitu entah dari mana sumber informasinya, anaknya akhirnya mengetahui kabar tak sedap tersebut, sehingga Ia menelepon ibunya dengan maksud memberikan sebuah HP kepada ayahnya PKL untuk mericek keadaannya.

Setelah HP tersebut diserahkan istrinya, PKL hendak mengangkat telepon masuk, namun malang, petugas terlanjur mengetahui hal itu, dan konsekwensinya HP tersebut disitu untuk selanjutnya dimusnahkan, karena warga binaan dilarang membawa alat komunikasi ke dalam ruang tahanan.

Beberapa hari berselang, PKL dipanggil petugas lapas MY dan meminta agar PKL memusnahkan HP milikmu dengan mencelupkannya ke dalam aquarium.

Saat itu, PKL menolak memusnahkan HP miliknya karena pertimbangan ada data-data pribadi yang harus diselamatkan. Namun, petugas lapas MY tak mempedulikan hal itu, dan langsung mencelup HP milik warga binaan PKL.

Diduga tak ada dokumentasi berupa foto, video dan bukti BAP terhadap pemusnahan tersebut.

Beberapa hari berselang, petugas kemudian memindahkan PKL ke Lapas Kelas II Ambon dengan menumpang Kapal Penumpang KM Pangrango.

Kondisi ini spontan menuai keluhan keluar PKL, karena pemberangkatan PKL dinilai sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Surat pemberitahuan baru dilayangkan PLH Kepala Lapas MY, tanpa dicantumkan alasan pemberangkatan. Surat ini baru diterima istri PKL setelah PKL sudah berada di lautan lepas

Merasa kaget bercampur kecewa, pihak keluarga spontan mendatangi Lapas Kelas III Saumlaki untuk melakukan aksi unjuk rasa. Mereka mendesak petugas untuk menjelaskan alasan pemindahan PKL, dengan menggedor pintu utama lapas, tanpa pelemparan, atau bahkan pengrusakan.

Sekitar 30 menit setelah aksi, Polisi datang ke TKP dengan maksud menciptakan keamanan selama aksi tersebut.

Beberapa menit setelah itu masa aksi yang berjumlah hampir 20 orang itu bubar, dan polisi meminta masuk guna memintai keterangan lanjut terkait pemindahan warga binaan tersebut.

Beberapa menit berselang, Polisi keluar dengan membawa serta 3 petugas lapas untuk keperluan mediasi persoalan di Mako polres Kepulauan Tanimbar.

Mediasi tersebut dipimpin Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, dihadiri 3 orang petugas Lapas kelas III Saumlaki, keluarga, PKL, Sejumlah personel pengamanan dan para awak media.

Dalam arahannya Wakapolres meminta agar mediasi nanti berjalan ajan, namun perlu diingatkan agar kronologis persoalan dapat disampaikan, baik dari petugas Lapas Kelas III Saumlaki maupun pihak keluarga soal keluhannya.

Salah satu petugas lapas kelas III Saumlaki MY menjelaskan jika pemindahan warga binaan bernama PKL tidak dimaksudkan untuk menyudahi dirinya, namun pertimbangan keamanan sehingga hal itu juga disetujui kantor wilayah, sehingga proses pemindahan PKL ke Lapas Kelas II Ambon akhirnya dilakukan.

“Kami sedikit pun tak punya maksud untuk menyusahkan beliau tapi karena berbagai pertimbangan keamanan sehingga kami melakukan pemindahan ke Lapas Kelas II Ambon,” katanya

Penjelasan itu sepertinya memicu emosi pihak keluarga dan menuding jika penjelasan itu terkesan mengada-ada, karena hal itu tak sesuai fakta sebenarnya.

Diduga, pemindahan PKL itubkarena sebelumnya ada pemberitaan terkait sikap diskriminatif pihak lapas terhadap salah satu warga binaan yang dikurung akibat mencabuli anak di bawah umur, namun baru menjalani tahanan warga binaan tersebut justru dibegaasiaj masuk keluar tahanan, dan mengelola sebuah bengkel milik lapas kelas III Saumlaki yg diduga untuk tujuan komersial.

Adi mulut pun tak terhindarkan, namun pihak keluarga meminta agar PKL segera dipulangkan, jika tidak pihak keluarga akan menempuh jalur hukum.

Mediasi ini akhirnya gagal Karena tak ada kesepakatan kedua belah pihak. Semenjak itu pihak lapas belum bisa menjaminkan kepulangan PKL ke Saumlaki akan dilakukan dalam waktu dekat, karena harus melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku (S.L)