Dinilai Kerap Meresahkan Warga, Masyarakat Desak Perusahaan Pers Berhentikan Oknum Wartawan Nikolaus Frets Besitimur
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Gelombang protes dan tuntutan pembenahan moralitas profesi jurnalis terus disuarakan oleh warga di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku. Menanggapi berbagai tindakan di lapangan yang dinilai telah keluar dari koridor hukum, perwakilan masyarakat mendesak perusahaan pers tempat Nikolaus Frets Besitimur bernaung untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara permanen, Sabtu (19/09/2026).
Desakan ini mencuat setelah sejumlah warga di Saumlaki mengeluhkan pola pergerakan oknum tersebut yang dinilai kerap memicu kegaduhan siber, menyebarkan narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta melakukan tindakan intimidasi yang mencederai marwah kemerdekaan pers di Bumi Duan Lolat. Warga menilai, penggunaan identitas pers sebagai tameng untuk menakut-nakuti masyarakat kecil di area publik sudah sangat meresahkan dan wajib ditertibkan.
“Kami meminta dengan sangat kepada pimpinan perusahaan media tempat Saudara Nikolaus Frets Besitimur bekerja untuk segera memberhentikannya dari tugas jurnalistik. Profesi wartawan itu mulia untuk mendidik publik, bukan untuk dijadikan alat pemukul atau menakut-nakuti sesama warga demi kepentingan pribadi. Jika perusahaannya membiarkan, maka nama baik medianya sendiri yang akan hancur di mata pembaca Tanimbar,” tegas salah seorang perwakilan warga Saumlaki kepada media.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), seorang jurnalis wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta dilarang keras menyalahgunakan profesi. Pelanggaran berulang terhadap asas-asas ini dinilai menjadi dasar kuat bagi organisasi pers maupun perusahaan media untuk mencabut hak keanggotaan oknum yang bersangkutan.
Komunitas warga menegaskan bahwa langkah pembersihan oknum pers nakal ini sangat krusial guna menjaga marwah pers daerah agar tetap dipercaya sebagai penyambung lidah rakyat, bukan sebagai instrumen provokasi. Warga juga diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan setiap tindakan pemerasan atau intimidasi berkedok media langsung ke pihak Kepolisian Resor (Polres) KKT demi tegaknya supremasi hukum.
Hingga berita ini dinaikkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih terus berupaya melacak keberadaan kantor perwakilan media tempat oknum tersebut terdaftar guna meminta konfirmasi resmi terkait sikap manajemen atas desakan pemecatan yang disuarakan oleh masyarakat ini.
(JKN/1.0.0)






