Diduga Jadi Beking Peredaran Rokok Martil Ilegal, Masyarakat Desak Polres KKT Tindak Tegas Oknum Wartawan Berinisial JM
SAUMLAKI, JURNAL KEPULAUAN NEWS – Gurita peredaran produk tembakau tanpa pita cukai resmi merek Rokok Martil di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kian memicu polemik panas. Seiring dengan mencuatnya berbagai modus baru penjualan di bawah meja, masyarakat Tanimbar kini mendesak keras Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar untuk mengambil langkah hukum radikal terhadap seorang oknum jurnalis berinisial JM (Jems Masela), yang diduga kuat bertindak sebagai pembenteng (beking) bisnis ilegal tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum wartawan ini dinilai menjadi jawaban mengapa komoditas rokok ilegal tersebut terkesan kebal hukum dan leluasa merajalela di Bumi Duan Loloda selama kurang lebih satu tahun terakhir. Alih-alih menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial, oknum tersebut disinyalir memanfaatkan profesinya untuk mengamankan jalur distribusi serta mengintervensi pihak-pihak yang mencoba mengusik peredaran Rokok Martil.
“Kami meminta Kapolres KKT tidak ragu dan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat latar belakang profesi. Jika benar ada oknum wartawan berinisial JM yang membekingi masuknya rokok tanpa cukai ini, maka yang bersangkutan telah mencederai marwah pers nasional dan ikut serta merugikan pendapatan negara,” tegas salah seorang perwakilan tokoh pemuda di Saumlaki kepada media, Senin (24/08/2026).
Praktik pembentengan barang ilegal oleh oknum media dinilai merusak iklim usaha yang sehat di KKT serta mencederai kepercayaan publik terhadap independensi wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan mengedarkan atau memfasilitasi perdagangan barang kena cukai tanpa pita resmi merupakan pelanggaran pidana murni yang wajib diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Masyarakat menuntut Sat Reskrim Polres KKT bersama Pos Bea Cukai Saumlaki segera memeriksa oknum JM guna membongkar jaringan pemodal besar di hulu yang memasok rokok tersebut melalui jalur pelabuhan tikus. Publik menegaskan bahwa kartu pers tidak boleh dijadikan tameng pelindung untuk memuluskan gurita bisnis komoditas ilegal yang melanggar hukum negara.
Hingga rilis berita ini diturunkan, redaksi Jurnal Kepulauan News masih berupaya menghubungi Saudara Jems Masela serta organisasi profesi jurnalis terkait di Saumlaki guna mendapatkan konfirmasi resmi, hak jawab, serta perimbangan informasi yang adil atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
(JKN/Jon Fenyap)






