SIARAN PERS PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR 

IMG_20260416_012833_777

Jurnalkepulauannews.com. Saumlaki, 15 April 2026.-/Perkuat Transparansi Pembangunan, Bupati Tanimbar Siap Fasilitasi Sekretariat PWI

Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, menyatakan dukungannya terhadap eksistensi insan pers di Bumi Duan Lolat dengan berencana memfasilitasi kantor sekretariat bagi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komitmen ini mengemuka saat Bupati menerima audiensi pengurus PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2025–2028 di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati, Juliana Chatarina Ratuanak, yang mendampingi Bupati menyambut jajaran pengurus PWI pimpinan Simon Lolonlun (Ketua Terpilih), bersama Edward Sanamase, Yohanis Fenanlampir, Johanis Kopong, dan Marselinus Romrome.

Bupati Ricky Jauwerissa menegaskan bahwa pers memiliki peran krusial dalam mendorong transparansi pembangunan daerah. Ia berharap PWI dapat menjadi wadah bagi lahirnya jurnalis yang profesional, yang mampu menyajikan pemberitaan berimbang serta menjunjung tinggi kode etik.

“Kami mengapresiasi inisiatif PWI untuk bersinergi. Kedepannya, PWI harus berjalan sesuai AD/ART dan menjadi pilar yang mendorong lahirnya pers yang sehat di Tanimbar. Terkait kebutuhan fasilitas, pemerintah daerah akan berupaya menyediakan ruang yang representatif sebagai sekretariat bersama,” ujar Bupati.

Di tempat yang sama, Ketua PWI Tanimbar terpilih, Simon Lolonlun, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membangun jembatan komunikasi antara organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut dengan pemerintah daerah, khususnya menjelang pelantikan pengurus baru.

“Kemitraan yang kami bangun bersifat strategis namun tetap menjaga independensi. Fokus kami adalah memperkuat komunikasi publik agar program pembangunan daerah dapat tersampaikan secara transparan kepada masyarakat melalui informasi yang berkualitas,” tegas Simon.

Simon juga mengingatkan bahwa sebagai organisasi yang berdiri sejak 1946, PWI di Tanimbar memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta memastikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi berjalan optimal.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga hubungan konstruktif antara PWI dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar demi kemajuan daerah dan pelayanan informasi publik yang lebih baik.

(  OBL )